Sukabumihitz – Hendra Deriyana (58) akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi setelah menjadi buronan selama tiga bulan. Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan terhadap Fikri Firdaus (32), seorang perias pengantin di Sukabumi, yang terjadi pada Minggu (10/3) di Jalan Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Hendra, yang merupakan orang tua dari pengantin pria, melakukan kekerasan fisik terhadap Fikri. Saat itu, Fikri menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin sebesar Rp8,4 juta. Kekesalan Hendra atas tagihan tersebut mengakibatkan penganiayaan dengan menggunakan gelas kaca, menyebabkan Fikri mengalami luka serius di pelipisnya dan mendapatkan 27 jahitan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan penganiayaan, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap Hendra.
Baca juga: PT KAI Daop 1 Catat Adanya Peningkatan Penumpang KA Pangrango Saat Libur Idul Adha 2024
“Memang betul, pada hari Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” ujar Ari, mengutip dari detikjabar.
Proses pengejaran terhadap Hendra tidaklah mudah. Setelah melarikan diri dari Sukabumi, Hendra sempat berpindah-pindah tempat, termasuk ke daerah Pandeglang, Banten. Upaya pencarian oleh tim Satreskrim Polres Sukabumi bersama dengan Polsek Cikole, serta dukungan dari masyarakat melalui media sosial, memainkan peran penting dalam keberhasilan penangkapan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. Penangkapan Hendra memberikan rasa lega bagi masyarakat Sukabumi dan menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan.
Dengan tertangkapnya Hendra, kasus ini kini berlanjut ke proses hukum. Hendra dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.