Sukabumihitz – Polisi menyita mesin pencetak uang palsu senilai Rp22 miliar di Vila wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Alat itu disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa polisi telah mendatangi lokasi di kawasan Sukaraja, Sukabumi pada Selasa (18/6). Ia juga mengatakan bahwa dari lokasi tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah alat percetakan yang pelaku gunakan untuk memproduksi uang palsu.
“Sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna-warni. Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu. Letaknya di vila wilayah Sukaraja Sukabumi,” ujar Ade mengutip dari tribunnews.com.
Sebelumnya diketahui, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran uang palsu senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (15/6).
Dalam perkembangan kasus ini, kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dengan inisial M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF, dan F.
Tersangka M alias Mulyana memegang peran kunci sebagai koordinator utama dalam jaringan produksi uang palsu ini. Selain mengatur proses produksi, Mulyana juga terlibat aktif dalam merekrut dan mempengaruhi tersangka lain untuk terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Dua tersangka lainnya, yakni FF dan YS alias Ustad, juga memiliki peran penting dalam operasi pencetakan uang palsu ini.
FF bertanggung jawab membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Vila di Sukaraja, Sukabumi. Selain itu, dia juga terlibat dalam proses penyusunan uang palsu, pemasangan ikatan uang, serta melakukan pengepakan ke dalam plastik.
Sementara itu, YS memiliki peran dalam mencari lokasi Vila di Sukaraja, Sukabumi. Kemudian pelaku gunakan sebagai tempat untuk menyusun dan menghitung uang palsu. Selain itu, YS juga terlibat dalam proses pengepakan uang palsu ke dalam plastik.
Baca juga: Pemkot Sukabumi Dorong Pengembangan UMKM Lewat Pelatihan Pengolahan Pangan
Tersangka baru dengan inisial F memiliki peran penting dalam memfasilitasi perpindahan lokasi produksi uang palsu kepada tersangka M. F bertanggung jawab untuk menemukan lokasi baru yang sesuai untuk kegiatan ilegal tersebut, yang kemudian dia janjikan imbalan sejumlah uang.
Selain itu, F juga menghubungi seorang buronan dengan inisial U, yang memiliki kantor di kawasan Srengseng Raya Nomor 3, RT1 RW8, Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, untuk dijadikan tempat produksi dan penyimpanan uang palsu.
Polisi juga sedang mencari keberadaan empat orang lain dengan inisial I, U, P, dan A yang terlibat dalam proses produksi serta distribusi uang palsu tersebut.
Beruntungnya, para tersangka belum sempat menyebarkan uang palsu yang mereka hasilkan ke masyarakat. Dalam proses penangkapan mereka, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti mesin pencetak, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi kejadian.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP terkait dengan kejahatan peredaran uang palsu.