Berita

Penjabat Wali Kota Sukabumi Ajak SKPD Terapkan Prinsip Profesionalitas dan Transparansi

208
×

Penjabat Wali Kota Sukabumi Ajak SKPD Terapkan Prinsip Profesionalitas dan Transparansi

Sebarkan artikel ini
Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Kota Sukabumi 2023, di Ballroom Hotel Horison, Rabu (27/12/2023). | Doc: KDP Kota Sukabumi

Sukabumihitz – Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan efisien, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengajak setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menerapkan prinsip profesionalitas dan transparansi. Pernyataan ini Kusmana sampaikan pada pembukaan Gelar Pengawasan Daerah Inspektorat Kota Sukabumi, di Ballroom Hotel Horison, Rabu (27/12).

Acara dengan tema “Sadar Temuan, Selesaikan Tindak Lanjut” menghadirkan H. Dida Sembada, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para Asisten Daerah, dan kepala SKPD Pemerintah Kota Sukabumi.

Mengutip dari KDP Kota Sukabumi, dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyatakan bahwa Gelar Pengawasan Daerah merupakan langkah konkrit menuju pemerintahan yang bersih, profesional, dan transparan.

“Semangat reformasi birokrasi masih berjalan sampai saat ini sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan baik. Hal ini dapat ditempuh apabila seluruh kepala SKPD menyelenggarakan kegiatan pengendalian mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban secara efektif dan efisien,” ujar Kusmana.

Baca juga: Lonjakan Kunjungan Wisatawan di Pantai Citepus Sukabumi Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ia menjelaskan bahwa pengawasan adalah peran kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, clean and good governance. Ia menyoroti tujuan kegiatan ini untuk menciptakan pemerintahan yang profesional, mencegah pemborosan, dan memperbaiki kesalahan masa lalu.

Selain itu, Kusmana juga memberikan apresiasi positif terhadap Gelar Pengawasan Daerah. Ia menganggapnya sebagai wadah advokasi dan komunikasi dalam membina sistem pemerintahan secara terstruktur. Tujuannya adalah agar pemerintahan dapat beroperasi dengan professional.

“Ada beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti secara administrasi dan harus segera diselesaikan. Paradigma pengawasan internal, saya harap inspektorat melakukan pengawasan dengan mengedepankan upaya penjaminan mutu, konsultasi, dan problem solving,” kata Kusmana.

Ia mengajak kepala perangkat daerah untuk berkoordinasi dan berkonsultasi secara terus-menerus dengan aparat pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya kepala SKPD menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan optimal.

“Jadi penyelesaian tindak lanjut dan rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi salah satu aspek dalam hal penilaian opini BPK dan menjadi materi aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Baca juga: Catat Tanggalnya! Gunung Gede Pangrango Tutup Mulai Akhir Tahun