Berita

Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Cicantayan Terungkap

0
×

Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Cicantayan Terungkap

Sebarkan artikel ini
Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Kepolisian | Sumber: JabarTribunNews

Sukabumihitz – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat dan mencederai dunia pendidikan agama di Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/02). Seorang pimpinan pondok pesantren yang dikenal sebagai da’i kondang di Kecamatan Cicantayan diduga melecehkan sedikitnya enam santriwati di bawah umur. Saat ini, keluarga korban tengah menempuh proses pelaporan resmi ke kepolisian.

Hasil investigasi awal dan pengakuan korban menunjukkan dugaan pelecehan terjadi berulang. Peristiwa tersebut berlangsung sejak 2021 hingga awal 2026. Kasus ini baru mencuat pada akhir Februari 2026 setelah keluarga korban berani melapor.

Dugaan Pelecehan Terjadi Bertahun-tahun

Korban berjumlah enam santriwati berusia 14 hingga 15 tahun. Sebagian besar korban berstatus santri kalong atau pulang-pergi. Terduga pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren setempat dengan pengaruh kuat sebagai tokoh agama. Kuasa hukum Rangga Suria Danuningrat kini mendampingi para korban.

Peristiwa asusila diduga terjadi di lingkungan pondok pesantren Kecamatan Cicantayan. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan aksinya di sebuah hotel. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan murid. Ia menggunakan dalih pemberian “ijazah keilmuan” dan doa-doa tertentu. Cara tersebut membuat korban tertekan, takut, dan enggan melawan.

Kasus Terungkap dari Kecurigaan Orang Tua

Kasus ini terungkap setelah ibu salah satu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Korban sering menangis dan melamun. Sang ibu kemudian memeriksa percakapan WhatsApp anaknya. Dari sana, ia menemukan bukti perlakuan tidak senonoh yang turut menimpa santri lain.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Jampang Kulon

Pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Ia merapalkan doa sambil menyentuh area sensitif korban. Pelaku juga meminta korban menemani suatu keperluan hingga membawa mereka ke hotel. Saat kasus mulai tercium, pihak keluarga korban melaporkan dugaan intimidasi. Utusan pesantren bahkan menawarkan “uang damai” dan meminta korban menandatangani berkas kosong.

Proses Hukum dan Pendampingan Korban

Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya telah menempuh langkah hukum serta pendampingan psikologis bagi para korban.

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wilayah Sukabumi Utara untuk pemulihan korban,” kata Rangga.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan adanya aduan. Ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di Kecamatan Cicantayan. Karena itu, pihaknya mengarahkan korban membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu.

“Korban bersama orang tua dan kuasa hukum telah berkonsultasi. Kami menyarankan segera membuat laporan resmi sesuai wilayah hukum,” ujarnya.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Mereka meminta proses hukum berjalan adil tanpa memandang status sosial pelaku demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Siswi di Tegalbuleud Terungkap, Polisi Amankan Empat Pelaku