Sukabumihitz – Pemerintah meluncurkan langkah nyata untuk mengentaskan kemiskinan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan tanah gratis kepada warga miskin di Sukabumi. Pemerintah mendorong masyarakat agar menggarap lahan tersebut menjadi pertanian produktif yang bisa meningkatkan pendapatan keluarga.
Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria, sebuah inisiatif besar yang dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya produktif serta memperkuat perekonomian desa.Melansir dari radarsukabumi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pada bahwa program ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk membantu masyarakat keluar dari jerat kemiskinan.
“Reforma Agraria merupakan salah satu cara memutus rantai kemiskinan. Dengan memiliki lahan, masyarakat punya peluang untuk berusaha dan meningkatkan taraf hidup,” ujar Nusron pada Jumat (7/11).
Dalam program ini, tanah yang diberikan berstatus Hak Pakai, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) tetap atas nama negara. Nusron menilai kebijakan ini sangat penting karena mencegah masyarakat memperjualbelikan tanah dan memastikan masyarakat menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate, Gaji Setara UMP
Ia menambahkan, selama dua dekade terakhir banyak penerima Reforma Agraria menjual kembali lahan yang sudah berstatus Sertipikat Hak Milik (SHM). Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan program kali ini berjalan lebih tepat sasaran.
Pemerintah berencana membagikan tanah di wilayah pertanian seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, dan Sukabumi Selatan. Nusron menegaskan, masyarakat hanya bisa mengajukan lahan di daerah pertanian, bukan di kawasan padat penduduk atau non-pertanian.
“Tanah di kawasan padat seperti Monas jelas tidak mungkin diberikan, tapi untuk lahan pertanian, insyaallah masih bisa disediakan,” jelasnya.
Program Reforma Agraria kali ini juga bertujuan agar dapat mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Menurut data ATR/BPN, kelompok ekonomi menengah ke atas masih menguasai sebagian besar lahan produktif, sementara petani kecil hanya memiliki lahan terbatas. Pemerintah berharap kebijakan redistribusi tanah ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat kecil untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap program Reforma Agraria tidak sekadar menjadi penyaluran aset, tetapi juga gerakan pemberdayaan masyarakat yang mampu menciptakan kesejahteraan secara berkelanjutan.














