Berita

Polres Sukabumi Ungkap 17 Kasus Narkotika dan Obat Keras Tertentu, 21 Pengedar Ditangkap

63
×

Polres Sukabumi Ungkap 17 Kasus Narkotika dan Obat Keras Tertentu, 21 Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
21 pengedar narkotika dan obat keras tertentu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi | Doc: detik.com

Sukabumihitz – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika dan obat keras tertentu selama periode Mei – Juni 2024. Dalam kurun waktu tersebut, polisi mengungkap total 17 kasus, terdiri dari 11 kasus narkotika dan 6 kasus obat keras terbatas.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menyatakan bahwa 21 tersangka berasal dari sebelas kasus narkotika dan enam kasus obat keras terbatas. Enam dari tersangka tersebut telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara.

“Jumlah tersangka yang ditangkap 21 orang. Rinciannya, tersangka kasus narkotika empat belas orang, kemudian kasus obat keras terbatas tujuh orang,” Tony pada Rabu (3/7) mengutip dari sukabumiupdate.com.

Kasatnarkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana mengungkapkan bahwa sebelas tersangka narkotika yang masih berada di Mapolres Sukabumi adalah PR, J, R, S, GS, R, T, Y, I, TRP, dan D. Sementara itu, tersangka lainnya terkait dengan kasus obat keras terbatas.

Baca juga: Mochi Lampion Kaswari: Sajian Autentik Sukabumi dengan Cita Rasa Tak Tergantikan

Barang bukti dalam operasi tersebut meliputi 375,47 gram sabu, 143,22 gram ganja, dan 1.581 butir obat keras terbatas. Sabu tersebut, bernilai sekitar Rp500 juta, yang berarti sekitar sekitar 500 orang yang jadi korban.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus operandi. Mulai dari menempelkan barang di lokasi tertentu hingga melakukan transaksi langsung dengan pembeli. Sebagian besar barang bukti berasal dari luar daerah, dan petugas terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya.

Petugas menjerat para tersangka kasus narkotika dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras terbatas terjerat pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 serta pasal 346 junto pasal 145 UU Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Aksi Heroik Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca di Sukabumi