Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polres Sukabumi Ungkap 17 Kasus Narkotika dan Obat Keras Tertentu, 21 Pengedar Ditangkap

Polres Sukabumi Ungkap 17 Kasus Narkotika dan Obat Keras Tertentu, 21 Pengedar Ditangkap

  • account_circle Dilan
  • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sukabumihitz – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika dan obat keras tertentu selama periode Mei – Juni 2024. Dalam kurun waktu tersebut, polisi mengungkap total 17 kasus, terdiri dari 11 kasus narkotika dan 6 kasus obat keras terbatas.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menyatakan bahwa 21 tersangka berasal dari sebelas kasus narkotika dan enam kasus obat keras terbatas. Enam dari tersangka tersebut telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara.

“Jumlah tersangka yang ditangkap 21 orang. Rinciannya, tersangka kasus narkotika empat belas orang, kemudian kasus obat keras terbatas tujuh orang,” Tony pada Rabu (3/7) mengutip dari sukabumiupdate.com.

Kasatnarkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana mengungkapkan bahwa sebelas tersangka narkotika yang masih berada di Mapolres Sukabumi adalah PR, J, R, S, GS, R, T, Y, I, TRP, dan D. Sementara itu, tersangka lainnya terkait dengan kasus obat keras terbatas.

Baca juga: Mochi Lampion Kaswari: Sajian Autentik Sukabumi dengan Cita Rasa Tak Tergantikan

Barang bukti dalam operasi tersebut meliputi 375,47 gram sabu, 143,22 gram ganja, dan 1.581 butir obat keras terbatas. Sabu tersebut, bernilai sekitar Rp500 juta, yang berarti sekitar sekitar 500 orang yang jadi korban.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus operandi. Mulai dari menempelkan barang di lokasi tertentu hingga melakukan transaksi langsung dengan pembeli. Sebagian besar barang bukti berasal dari luar daerah, dan petugas terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya.

Petugas menjerat para tersangka kasus narkotika dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras terbatas terjerat pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 serta pasal 346 junto pasal 145 UU Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Aksi Heroik Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca di Sukabumi

  • Penulis: Dilan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Indonesia

    Timnas U-20 Jalani Laga Qualifikasi Piala Asia 2022

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jadwal Timnas di Kualifikasi Piala Asia U-20 2022

  • Kejuaraan Akuntansi BSI Flash 2026 Sukabumi: Wadah Siswa Tunjukkan Kemampuan Praktik Excel dan Akuntansi | Doc: Istimewa

    Kejuaraan Akuntansi BSI Flash 2026 Sukabumi: Wadah Siswa Tunjukkan Kemampuan Praktik Excel dan Akuntansi

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Rifa Fitriyani
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Kejuaraan Akuntansi BSI Flash 2026 berlangsung meriah pada 9 Februari 2026 di UBSI Kampus Sukabumi, Jalan Veteran II No. 20A. Kompetisi ini diikuti oleh siswa-siswi SMA, SMK, dan MA sederajat dari Kota dan Kabupaten Sukabumi, yang antusias bersaing menunjukkan kemampuan akuntansi praktis mereka. Kejuaraan ini menjadi ajang bergengsi yang menekankan praktik langsung dalam […]

  • Frozen Fruit Bowl, Dessert Viral yang Menyegarkan

    Frozen Fruit Bowl, Dessert Viral yang Menyegarkan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Ardila Khaylila
    • 0Komentar

    Sukabumihitz.com – Belakangan ini, tren Frozen Fruit Bowl ramai memenuhi media sosial. Dessert sederhana ini memadukan buah beku dan susu sehingga menghasilkan tekstur lembut menyerupai es serut. Banyak orang menyukai sajian ini karena tetap menggunakan buah asli sebagai bahan utamanya. Berbeda dengan es serut biasa yang memakai es batu, Frozen Fruit Bowl memanfaatkan buah yang […]

  • Jurusan Sistem Informasi

    Penting! Jangan Salah Pilih, Ini Alasan Jurusan Sistem Informasi Adalah Investasi Masa Depan Paling Menguntungkan!

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Smi
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Era transformasi digital bergerak sangat masif saat ini. Pemilihan program studi bukan lagi sekadar urusan meraih gelar akademik. Ini adalah langkah strategis untuk menentukan posisi Anda di masa depan. Salah satu bidang yang menjadi tulang punggung industri global adalah Sistem Informasi. Sayangnya, masih banyak yang menganggap jurusan ini sebatas belajar komputer. Padahal, Sistem […]

  • creativ

    Creative Thinking Tumbuh dari Kebiasaan, Bukan Sekadar Bakat

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Neng Merly
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Banyak orang masih percaya hanya segelintir orang yang mampu berpikir kreatif. Mereka menganggap kreativitas sebagai bakat bawaan yang tidak bisa dipelajari. Padahal, anggapan itu keliru. Creative thinking justru berkembang karena kebiasaan yang terus kamu latih secara konsisten. Setiap orang memiliki peluang untuk mengembangkan kreativitas dalam keseharian. Saat menghadapi masalah, mencari solusi baru, atau […]

  • Jelang UAS Semester Ganjil 2024/2025, UBSI Kampus Sukabumi Adakan Rapat Persiapan

    Jelang UAS Semester Ganjil 2024/2025, UBSI Kampus Sukabumi Adakan Rapat Persiapan

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Dian
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Sukabumi melaksanakan rapat persiapan Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Ganjil 2024/2025 pada Jumat (17/1). Acara ini menghadirkan para dosen guna memastikan pelaksanaan UAS berjalan lancar dan sesuai dengan standar akademik. Agung Wibowo, Ketua Program Studi Sistem Informasi kampus Sukabumi, membuka rapat online via Zoom meeting ini dengan memberikan […]

expand_less