Sukabumihitz – Protes terhadap penggunaan sirine, strobo, dan rotator tanpa alasan darurat kini meluas. Gerakan yang populer dengan nama “Stop Tot Tot Wuk Wuk” viral di media sosial dan segera menjadi tren nasional. Ribuan pengguna jalan membagikan unggahan protes, sementara sebagian lain menempelkan stiker dengan pesan penolakan di kendaraan mereka.

Masyarakat menegaskan bahwa kebiasaan sejumlah pengendara non-darurat memakai sirine hanya untuk menerobos kemacetan menciptakan keresahan. Banyak yang menilai praktik itu arogan dan merampas hak pengguna jalan lain. Salah satu stiker bahkan berbunyi: “Kami tidak akan memberi jalan bagi pengguna sirine dan strobo, kecuali ambulans dan damkar.”
Baca juga: KDM Sindir Anggaran Jalan Sukabumi “Rp150 Miliar Sampai Kiamat Tidak Akan Beres”
Respons Pemerintah dan Polisi
Melansir Detiknews dan Radar Tuban, aksi protes ini tidak hanya terjadi di dunia maya. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho langsung mengumumkan evaluasi besar-besaran terhadap pengawalan kendaraan. Ia menegaskan bahwa kepolisian membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator hingga proses evaluasi selesai.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran yang meminta pejabat publik lebih bijak dalam menggunakan fasilitas tersebut. Ia menekankan bahwa sirine harus digunakan secara proporsional dan sesuai aturan, sehingga masyarakat tetap merasa dihormati.
Aturan yang Berlaku
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 membatasi penggunaan sirine dan strobo hanya untuk kendaraan prioritas seperti ambulans, damkar, penolong kecelakaan, pejabat tertentu, dan iring-iringan jenazah. Pelanggaran bisa ditilang hingga dipidana.
Publik makin resah dengan sirine sembarangan, sehingga tren Stop Tot Tot Wuk Wuk muncul sebagai tuntutan keadilan di jalan. Gerakan ini menegaskan perlunya penegakan hukum tegas dan budaya lalu lintas yang lebih adil.