Sukabumihitz – Fenomena tak biasa terjadi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cianjur. Sebanyak 32 ASN, yang terdiri dari 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 12 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tercatat mengajukan permohonan izin cerai dalam enam bulan terakhir. Informasi ini dihimpun dari laporan resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, mengutip dari Radar Cianjur, Selasa (23/07).
Tren peningkatan pengajuan cerai muncul tak lama setelah instansi melantik para ASN dan mereka mulai bekerja. Mayoritas dari mereka adalah perempuan, dengan jumlah mencapai 27 orang, sementara lima lainnya adalah laki-laki. Permintaan izin cerai terbanyak berasal dari Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Baca juga: Logo HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan, Presiden Tegaskan Semangat Persatuan dan Visi Bangsa
Usman Yusup, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Cianjur, menjelaskan bahwa jumlah permohonan cerai tahun ini melampaui tahun sebelumnya.
“Tahun lalu tercatat ada 30 permohonan cerai, namun hingga Juli tahun ini jumlahnya sudah mencapai 32,” ujar Usman.
Menurutnya, berbagai faktor menjadi pemicu perceraian para ASN ini, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga pengaruh judi online (judol). Meski tidak merinci alasan pribadi masing-masing pemohon, Usman menegaskan bahwa sebagian besar dari mereka telah mantap untuk berpisah.
“Kami mencoba melakukan mediasi dan memberikan nasihat agar bisa rujuk, tetapi jika keputusan mereka sudah bulat, kami hanya bisa mengikuti prosedur,” lanjutnya.
Sebanyak 11 ASN telah menerima Surat Keputusan (SK) izin cerai dari BKPSDM. Empat permohonan lainnya masih menunggu tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda). Mayoritas ASN mengajukan cerai untuk menertibkan administrasi kepegawaiannya agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Usman menambahkan, pihaknya masih terus memverifikasi dan menunggu laporan tambahan dari berbagai dinas yang mungkin belum menyampaikan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Data yang kami terima saat ini sudah valid, tapi bisa jadi ada yang belum melaporkan dari unit kerja masing-masing,” pungkasnya.














