Sukabumihitz – Sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening bank yang tidak aktif atau rekening dormant. Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang” tulis PPATK Kamis (24/7) melalui instagram @ppatk_indonesia.
Meskipun rekening diblokir, PPATK memastikan bahwa dana yang tersimpan di dalamnya tetap aman. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memulihkan rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang”, lanjut PPATK.
Baca juga: Satu Tahun Irigasi Rusak, Warga Cibadak Bertahan di Tengah Krisis Air

Dalam unggahan akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran ini terhadap rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, mulai dari tiga hingga dua belas bulan. Durasi tersebut akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank.
PPATK menghentikan sementara aktivitas pada sejumlah rekening tidak aktif sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.
Rekening dormant, atau rekening nganggur, merujuk pada rekening tabungan maupun giro yang tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan data PPATK, jenis rekening ini kerap menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Untuk masyarakat yang merasa keberatan atas pemblokiran tersebut, PPATK menyediakan opsi pengajuan keberatan. Nasabah dapat mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah pengajuan diterima, akan dilakukan proses peninjauan oleh bank terkait dan PPATK. Pengajuan umumnya memakan waktu lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga lima belas hari jika diperlukan.
Jika hasil verifikasi menyatakan rekening tersebut tidak bermasalah, maka rekening akan dibuka kembali. Nasabah dapat mengecek status rekening melalui mobile banking, mesin ATM, atau langsung datang ke kantor cabang bank terkait.