Sukabumihitz – Konflik keluarga berujung tindak kekerasan akibat sengketa harta warisan. Seorang paman berinisial AS (55) di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, menusuk keponakannya, Jaenudin (39), setelah terlibat perselisihan terkait pohon jengkol yang tumbuh di lahan warisan keluarga.
Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada Minggu siang, 18 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Situasi yang semula berlangsung normal berubah mencekam ketika AS mengetahui salah satu pohon jengkol yang ia anggap miliknya telah ditebang oleh korban.
Baca Juga : Libur Panjang Isra Miraj Picu Lonjakan Tol Bocimi Menuju Sukabumi
Sengketa Pohon Jengkol Picu Aksi Kekerasan
AS meluapkan kekesalannya setelah menilai tindakan Jaenudin sebagai pelanggaran hak kepemilikan. Ketegangan yang meningkat di lokasi kejadian membuat AS kehilangan kendali. Ia kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius.
Warga sekitar segera bertindak setelah melihat kejadian tersebut. Mereka mengevakuasi Jaenudin ke fasilitas kesehatan terdekat agar korban segera mendapat penanganan medis.
Pelaku Terancam Jerat Hukum
Kasus ini mencerminkan dampak buruk sengketa lahan warisan yang sering memicu konflik di lingkungan keluarga. Aparat dan tokoh masyarakat mendorong penyelesaian masalah warisan melalui musyawarah atau jalur hukum perdata untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Saat ini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal penganiayaan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Sementara itu, Jaenudin masih menjalani perawatan dan proses pemulihan akibat luka yang dideritanya.














