Berita

Kejari Sukabumi Selamatkan Rp5,1 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Nakes RSUD Palabuhanratu

10
×

Kejari Sukabumi Selamatkan Rp5,1 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Nakes RSUD Palabuhanratu

Sebarkan artikel ini
kasus korupsi dana nakes
Kejari Sukabumi Selamatkan Rp5,1 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Nakes RSUD Palabuhanratu | Sumber:METROPOLITAN.id

Sukabumihitz – Kasus penyalahgunaan dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang melibatkan tiga pejabat rumah sakit, kini telah mencapai titik akhir. Tiga tersangka yang memanipulasi anggaran penanganan Covid-19 2020-2021 telah menerima keputusan hukum tetap (inkrah).

Tiga Tersangka Korupsi Dana Insentif Nakes

Tiga terpidana, Damayanti Pramasari, Saeful Ramdhan, dan Whisnu Budiharyanto, terlibat dalam korupsi dana insentif nakes RSUD Palabuhanratu. Mereka merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar dengan memanipulasi data penerima dana insentif tenaga medis Covid-19.

Baca Juga: Basarnas Hentikan Pencarian Tiga Korban Longsor di Sukabumi, Tim Gabungan Lanjutkan Pemantauan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengeksekusi barang bukti hasil korupsi senilai Rp5,1 miliar dan segera menyetorkannya ke rekening kas negara. Eksekusi berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Proses Hukum dan Vonis

Wawan Kurniawan menjelaskan eksekusi ini sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 25 Februari 2025. Putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-382/M.2.30/Ft.1/03/2025.

Dalam persidangan pada Februari 2025, majelis hakim memberikan vonis berbeda kepada ketiga terpidana. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdhan, dan Whisnu Budiharyanto menerima hukuman penjara dan denda atas korupsi dana nakes.

Total Kerugian Negara yang Berhasil selamat Mencapai Rp5,1 Miliar

Selain hukuman penjara dan denda, Damayanti Pramasari dan Whisnu Budiharyanto juga telah mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp135.866.383,5, dengan total pengembalian mencapai Rp271.732.767. Sementara itu,negara mengamankan uang  senilai Rp4.857.085.229 yang akan segera masuk ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

“Secara keseluruhan, total penyelamatan dana negara dalam perkara ini mencapai Rp5.128.817.996,” jelas Wawan Kurniawan.

Komitmen Kejari dalam Perangi Korupsi

Wawan Kurniawan menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan tenaga kesehatan dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan anggaran negara, terutama dana yang seharusnya diperuntukkan untuk tenaga medis,” tutupnya.

Baca Juga: Viral, Mahasiswi Magang Diduga Dilecehkan Oknum Petugas Honorer di Pengadilan Negeri Sukabumi

Sumber: SukabumiUpdate.com