Politik

Pria Penjual Obat Keras Hexymer dan Tramadol Di Sukabumi Diringkus Polisi

111
×

Pria Penjual Obat Keras Hexymer dan Tramadol Di Sukabumi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Sukabumi–Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan terduga pelaku MI (29 tahun) di sebuah warung di Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT. 05/04 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (15/2/2023).

”Kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi obat keras terbatas yang kemudian ditindak lanjuti dengan menangkap tersangka berinisial MI” Dari tangan MI, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah.

Menurut Yudi, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 650 butir obat keras terbatas merek Hexymer dan 28 butir Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.

Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa pemasok obat keras terbatas itu yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Terhadap pelaku, Polisi kemudian menerapkan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Yudi mengatakan selain sabu-sabu, mayoritas pengungkapan narkoba yang dilakukan personelnya adalah obat keras terbatas. Tentunya ini menjadi perhatian pihaknya untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jeratan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu, peran dari masyarakat seperti memberikan informasi sangat berarti bagi pihaknya untuk terus melakukan pengungkapan agar tercipta Kota Sukabumi yang bebas narkoba.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba maupun obat berbahaya, menjadi pengguna atau pengedar, karena sudah tentu hal ini dapat merusak generasi penerus kita ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *