BeritaPolitik

Mengawal Hak Suara: Narapidana Rutan Polres Sukabumi Berpartisipasi dalam Pemilu 2024

88
×

Mengawal Hak Suara: Narapidana Rutan Polres Sukabumi Berpartisipasi dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi. | Doc: pixabay

Sukabumihitz – Meski berada di balik jeruji, narapidana di Rutan Polres Sukabumi tidak melewatkan kesempatan untuk menyalurkan suara mereka dalam Pemilu 2024. Dengan bimbingan petugas pemilu, hak suara mereka menjadi bagian dari proses demokrasi.

Proses pemungutan suara di dalam Rutan diawasi secara ketat. Petugas KPPS dengan hati-hati membawa kotak suara melalui pintu besi, dan di awasi petugas kepolisian.

“Untuk di Palabuhanratu ada tiga titik yang terlayani TPS Mobile, selain di Panti Aura Welas Asih dan RSUD Palabuhanratu, kami juga mendatangi Rutan Polres Sukabumi,” kata Asep Fitriadi, ketua PPK Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (14/2), mengutip dari detikJabar.

Petugas memanfaatkan informasi dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online sebagai acuan mereka. Dengan hanya menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka dapat mengetahui di mana narapidana berada untuk memberikan suara. Kemudian, petugas KPPS yang terdaftar secara langsung mendatangi mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat berpartisipasi dalam pemilihan dengan lancar.

Proses pemungutan suara di dalam Rutan Polres Sukabumi, Rabu (14/02/2024) | Doc: detikjabar

Baca juga: Pengalaman Guru Korea di Podcast SD Bina Insani

“Untuk di tahanan negara Rutan Polres ada 37 orang, yang kita fasilitasi berdasarkan cek DPT Online ada 26 orang, selebihnya masih di bawah umur dan sudah di bawa ke Rutan,” ujar Asep.

Asep juga menegaskan bahwa meskipun secara prinsip prosesnya sama dengan TPS biasa, namun mayoritas narapidana menggunakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Setiap narapidana dipanggil secara bergantian untuk menerima lima surat suara, termasuk untuk Pilpres, Pileg DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Sukabumi, dan DPD. Mereka pun memberikan suara mereka secara bergantian di dalam bilik TPS Mobile yang telah petugas sediakan.

Polres Sukabumi sendiri memfasilitasi proses itu, jauh-jauh hari berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sukabumi melalui PPK Kecamatan dan PPS Desa. Meskipun terlibat dalam masalah hukum, hak konstitusi warga negara tetap dihormati dan dijalankan dengan sepenuhnya.

Baca juga: Daarut Tarmizi, Pesantren Tahfizh-Bahasa-IT Bernuansa Alam di Sukabumi