Fatwa MUI: Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung pandangan bahwa donor darah saat puasa tidak membatalkan ibadah. MUI menggunakan pendekatan qiyas (analogi) dengan bekam, yang menurut sebagian besar ulama tidak merusak puasa. Bahkan, jika dilakukan dengan niat membantu sesama, donor darah saat berpuasa justru bernilai ibadah dan berpahala besar.
Perhatikan Kondisi Tubuh Sebelum Donor
Meski hukum donor darah saat puasa tidak membatalkan ibadah, tetap penting menjaga kondisi tubuh. Jika proses donor membuat tubuh lemah dan mengganggu konsentrasi dalam beribadah, sebaiknya tunggu hingga waktu berbuka. Pastikan juga tubuh dalam keadaan sehat.
Donor darah selama puasa tidak membatalkan ibadah menurut mayoritas ulama dan fatwa MUI. Namun, penting bagi umat Islam untuk mempertimbangkan kondisi fisik sebelum melakukannya. Selain membantu sesama, donor darah saat berpuasa juga menjadi bentuk amal shaleh yang bernilai pahala tinggi.
Wallahu a’lam bis shawab