Berita

Perlintasan Kereta Api Kembali Memakan Korban, Seorang Pria Tewas saat Menyeberang Rel di Sukabumi

43
×

Perlintasan Kereta Api Kembali Memakan Korban, Seorang Pria Tewas saat Menyeberang Rel di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi | Doc: freepik

Sukabumihitz – Kecelakaan di perlintasan kereta api kembali memakan korban, kali ini seorang pria berinisial FK (35), warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Insiden tersebut terjadi di Kampung Nyomplong Kulin, RT 02/06, Kelurahan Benteng, pada Selasa (8/10) sekitar pukul 11:30 WIB.

Ipda Ade Ruli, Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, sebelum kecelakaan, FK terlihat memarkirkan motornya dan berusaha menyeberangi rel kereta api.

“Kereta Api Pangrango 203A Sukabumi – Bogor melaju dari arah Kota Sukabumi menuju arah Bogor. Kurang lebih 100 meter dari pintu perlintasan Kereta Api bahwa diduga korban akan menyeberang setelah memarkirkan kendaraan sepeda motornya. Karena jarak terlalu dekat, korban tertabrak dan terpental sekitar 2 meter dan terjatuh,” ujar Ade mengutip dari sukabumiupdate.com.

Melihat kejadian tersebut, warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD R Syamsudin SH. Namun, nahas korban meninggal dunia dalam perjalanan.

“Akibat dari kejadian tersebut kendaraan sepeda motor tidak mengalami kerusakan, untuk pengendara mengalami luka-luka. Sementara pada saat perjalanan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi korban meninggal dunia selanjutnya menjalankan Visum et Refertum,” ungkapnya.

TKP seorang pria tewas tertabrak kereta api | sumber: sukabumiupdate.com

Baca juga: Aksi Brutal Geng Motor di Sukabumi, Dua Pemuda Jadi Korban Penusukan

Sementara itu, Pelaksana Harian (PLH) Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari, menyampaikan dalam pernyataan resminya bahwa kecelakaan tersebut terjadi tepat di KM 56+100/200 Jalur Hilir Petak Sukabumi-Cisaat. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati saat berada di sekitar rel kereta api. Mematuhi rambu-rambu di sekitar rel kereta api demi keselamatan.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Selain itu, ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Setiap pengguna jalan wajib berhenti di tanda “STOP” dan memastikan kondisi aman sebelum melintas di perlintasan, baik yang dijaga maupun yang tidak.

Baca juga: Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Selesai, Tingkatkan Kualitas dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api