Sukabumihitz – Kasus penembakan yang menewaskan anak perempuan berusia enam tahun di Kabupaten Sukabumi kini ditangani kepolisian. Ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota setelah anaknya meninggal dunia.
Korban berinisial SN (6) menjalani perawatan intensif selama dua hari di RS Betha Medika. Senapan angin milik ayah tirinya, S (35), menembak korban dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/2). Korban meninggal dunia pada Minggu (8/2).
Ayah Tiri Jalani Pemeriksaan
Pada Senin (9/2), ayah kandung korban mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk membuat laporan resmi. Di hari yang sama, keluarga memakamkan jenazah korban di wilayah Cipamingkis, Kecamatan Sukalarang, dalam suasana duka.
Petugas kepolisian kemudian menjemput ayah tiri korban untuk menjalani pemeriksaan. Proses penjemputan berlangsung kondusif. Polisi membawa terduga langsung ke ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Insiden Angkot pada Jalur Cisolok Palabuhanratu Sebabkan Kendaraan Mundur
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menyatakan pihaknya menangani perkara tersebut. Penyidik saat ini masih memeriksa terduga pelaku.
“Dapat disampaikan mengenai kasus karena kealpaannya yang menyebabkan meninggalnya orang lain saat ini dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi Kota adapun diduga terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” ujarnya, dikutip dari SukabumiUpdate.com
Penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kronologi Masih Didalami
Sebelumnya, senapan angin rakitan jenis PCP menembak korban dengan peluru kaliber 4,5 mm. Peluru tersebut menembus bagian kepala korban. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Hingga kini, polisi masih mendalami kronologi kejadian. Penyidik juga menelusuri asal senapan angin serta unsur kelalaian dalam kasus tersebut. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Polisi mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat menyimpan dan menggunakan senapan angin, terutama di lingkungan rumah yang melibatkan anak-anak.














