Berita

Narkoba: Bandar Kabur Akhirnya Tertangkap di Sukabumi

5
×

Narkoba: Bandar Kabur Akhirnya Tertangkap di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Pelarian Bandar Narkoba Berakhir di Sukabumi | Sumber: Dittipid Narkoba Bareskrim

Sukabumihitz – Upaya pelarian bandar narkoba asal Jakarta akhirnya berakhir di Sukabumi. Tim Bareskrim Polri menangkap Denny Wiraatmaja alias Koko, sosok yang mengendalikan peredaran narkotika di klub malam kawasan Jakarta Selatan. Aparat kepolisian akhirnya menangkap Koko pada Minggu, 29 Maret 2026, di Sukabumi.

Petugas menangkap Koko saat ia bersembunyi di kawasan petilasan Eyang Sembah Dalem. Sebelumnya, ia melarikan diri setelah polisi menggerebek klub malam White Rabbit. Dalam pelariannya, Koko berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya menuju Sukabumi dengan sepeda motor.

Baca Juga: Sukaraja: Warga Gagalkan Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Pelarian Berakhir di Sukabumi

Selama berada di Sukabumi, Koko mendatangi seorang ahli spiritual. Ia bahkan sempat melakukan meditasi dan bersembunyi selama kurang lebih sembilan hari di sebuah rumah kecil, dengan kondisi tertutup serta jauh dari keramaian warga sekitar.

Namun, upaya persembunyian itu tidak berlangsung lama. Tim kepolisian berhasil melacak keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut, setelah petugas mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan hasil pengawasan lapangan.

Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Sebelum melarikan diri, Koko terduga menghilangkan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi serta paket ketamin. Ia membuang barang tersebut ke dalam kloset untuk menghilangkan jejak agar tidak mudah terlacak oleh petugas saat pemeriksaan awal.

Tindakan ini bertujuan menyulitkan proses penyelidikan. Meski begitu, polisi tetap mengumpulkan bukti dan melanjutkan pengembangan kasus secara menyeluruh hingga jaringan lain terungkap.

Jaringan Narkotika Mulai Terungkap

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa Koko berada di bawah kendali Ika Novita Sari. Aparat kemudian bergerak cepat dan menangkap perempuan tersebut di wilayah Jakarta Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp3,83 miliar yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Selain itu, petugas juga menangkap seorang yang berperan sebagai “apoteker” dalam jaringan tersebut. Saat ini, polisi terus menelusuri keterkaitan para tersangka dengan buronan lain yang berperan sebagai pemasok utama.

Baca Juga: Tersangka Penganiayaan MUA Sukabumi Akhirnya Ditangkap Setelah Tiga Bulan Buron

Penyidikan Terus Berlanjut

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringan yang lebih luas. Petugas juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka telah berada dalam pengawasan aparat dan menjalani proses hukum. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.