BeritaPendidikan

Lebih dari Sekadar Pencegahan, LLDIKTI Wilayah III Hadirkan Jaminan Perlindungan hingga Pemulihan Bagi Korban Kekerasan di Lingkungan Akademik

135
×

Lebih dari Sekadar Pencegahan, LLDIKTI Wilayah III Hadirkan Jaminan Perlindungan hingga Pemulihan Bagi Korban Kekerasan di Lingkungan Akademik

Sebarkan artikel ini
LLDIKTI 3
Lebih dari Sekadar Pencegahan, LLDIKTI Wilayah III Hadirkan Jaminan Perlindungan hingga Pemulihan Bagi Korban Kekerasan di Lingkungan Akademik | dok: Istimewa

Sukabumihitz – Jakarta, 09 September 2025 – Sebagai bentuk komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, LLDIKTI Wilayah III menjamin perlindungan hingga pemulihan bagi korban kekerasan di lingkungan akademik. Komitmen ini selaras dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Peraturan ini menegaskan tanggung jawab perguruan tinggi untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan, baik dari aspek hukum, kesehatan, dan psikologi.

Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten di setiap perguruan tinggi, LLDIKTI Wilayah III mengambil inisiatif dengan memperkuat jejaring kerja sama. LLDIKTI Wilayah III membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Mitra. PKS ini menjadi landasan formal untuk menyediakan layanan terpadu dan memastikan hak-hak korban kekerasan di seluruh perguruan tinggi di bawah LLDIKTI Wilayah III terpenuhi.

Baca Juga: Kuliah di Program Studi Digital Entrepreneur, Langkah Strategis Generasi Z Menuju Dunia Bisnis dan Teknologi Masa Depan

Menurut Kepala LLDIKTI Wilayah III, Dr. Henri Tambunan, S.E., M.A., perjanjian kerja sama ini akan memberikan perlindungan bagi korban maupun saksi dugaan kekerasan.

“Kerja sama ini melibatkan tiga bidang dari berbagai perguruan tinggi yang diperlukan dalam perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan, yaitu kesehatan, psikologi, dan bantuan hukum,” ujarnya.

Dengan kerja sama ini, LLDIKTI Wilayah III dan perguruan tinggi di wilayahnya dapat bersama-sama menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Kerja sama ini juga memastikan para korban bisa mendapatkan rasa aman dan keadilan. Selain itu, para korban akan memperoleh dukungan berkelanjutan dari institusi perguruan tinggi dengan mudah, cepat, dan profesional.

Baca Juga: Stop Kekerasan di Kampus! Kamu Berhak Kuliah di Lingkungan yang Positif!