Kemerdekaan, Pendidikan dan Realitas yang Tertinggal
- account_circle Andi Riyanto (Dosen dan Anggota Serikat Pekerja Kampus)
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kemerdekaan, Pendidikan dan Realitas yang Tertinggal | Sumber : Gemini.AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sukabumihitz.com, Menjelang 17 Agustus 2026, Indonesia kembali memperingati kemerdekaan yang telah memasuki usia 81 tahun. Bendera merah putih akan memenuhi ruang publik, sementara sekolah dan kantor pemerintahan menggelar upacara untuk memperingati kemerdekaan. Masyarakat juga kembali menyampaikan berbagai narasi tentang perjuangan dan nasionalisme. Namun, masyarakat tidak seharusnya memaknai kemerdekaan hanya sebagai peristiwa sejarah. Setelah lebih dari delapan dekade, negara perlu mewujudkan kemerdekaan dengan memastikan rakyat hidup sehat, memperoleh pendidikan bermutu, mendapatkan kesempatan ekonomi yang adil, dan menikmati kesejahteraan yang layak.
Dalam konteks tersebut, masyarakat perlu mencermati arah kebijakan pemerintah melalui tiga isu utama, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta kesejahteraan guru dan dosen. Ketiga isu tersebut berkaitan dengan pembangunan manusia dan sosial serta memiliki tujuan yang positif. Anak membutuhkan gizi yang cukup, masyarakat desa membutuhkan penguatan ekonomi, sedangkan pendidik membutuhkan kesejahteraan yang layak. Karena itu, masyarakat tidak cukup menilai setiap kebijakan hanya berdasarkan baik atau buruknya tujuan. Pemerintah juga perlu menentukan proporsi kebijakan, mengatur skala anggaran, memperkuat tata kelola, menjaga kesinambungan program, dan menetapkan prioritas pembangunan secara tepat. Langkah tersebut penting agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
MBG dan Pendidikan untuk Memperkuat Pembangunan Manusia
Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang mudah memperoleh dukungan secara moral karena berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan gizi memiliki hubungan dengan kesehatan, konsentrasi, kehadiran di sekolah dan kesiapan belajar. Evaluasi Kemendikdasmen terhadap lebih dari 1,2 juta responden menunjukkan penurunan gangguan belajar akibat lapar yang lebih besar pada sekolah penerima MBG dibandingkan sekolah yang belum mengikuti program tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa MBG memiliki potensi memberikan manfaat nyata bagi peserta didik. Karena itu, kritik terhadap MBG sebaiknya tidak hanya mempertanyakan keberadaan program, tetapi juga membahas posisi program dalam kebijakan pendidikan serta upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara pemenuhan gizi dan peningkatan kualitas pendidikan.
Anak yang memperoleh makanan bergizi memang memiliki kondisi yang lebih baik untuk mengikuti proses pembelajaran. Namun, gizi tidak dapat menggantikan kualitas guru, ketersediaan buku, laboratorium, perpustakaan, fasilitas sekolah, sistem pembelajaran, teknologi pendidikan, serta lingkungan akademik yang sehat. Pendidikan adalah proses yang jauh lebih luas daripada penyediaan makanan. Dalam kerangka ini, MBG semestinya ditempatkan sebagai kebijakan pendukung pendidikan, bukan sebagai representasi utama kebijakan pendidikan. Risiko muncul ketika program yang sangat besar secara anggaran dan politik mengambil ruang terlalu dominan sehingga isu lain yang bersifat lebih struktural justru mendapat perhatian lebih kecil.
Menjaga Keseimbangan Anggaran Pendidikan
Perdebatan menjadi semakin relevan ketika melihat besarnya alokasi fiskal. Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp223 triliun untuk program MBG dalam struktur anggaran pendidikan yang mencapai sekitar Rp769,1 triliun. Besarnya alokasi tersebut memicu perdebatan karena anggaran pendidikan memiliki mandat konstitusional yang jelas. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan bahwa pemerintah tidak boleh terus menghitung pembiayaan MBG sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan. Pemerintah juga harus memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Putusan ini penting karena menegaskan bahwa pemerintah perlu membedakan secara lebih tegas antara program pemenuhan gizi dan anggaran inti untuk pendidikan. Pesan dasarnya sederhana, kebutuhan gizi memang penting tetapi tidak boleh mengurangi kemampuan negara dalam memperkuat sekolah, guru, dosen, riset, teknologi pembelajaran dan berbagai infrastruktur pendidikan lainnya.
Pembangunan Manusia dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Persoalan ini dapat dibaca melalui Human Capital Theory yang dikembangkan oleh Theodore W. Schultz dan Gary S. Becker. Teori tersebut menempatkan pendidikan, kesehatan, pengetahuan, keterampilan dan pengembangan kapasitas manusia sebagai investasi jangka panjang. Berdasarkan teori ini, MBG memiliki dasar yang kuat karena gizi merupakan komponen penting dalam pembentukan modal manusia. Akan tetapi, perspektif yang sama juga menegaskan bahwa modal manusia tidak dapat dibangun hanya melalui perbaikan kesehatan. Pendidikan dan kualitas tenaga pendidik merupakan komponen yang sama pentingnya. Jika negara bersedia mengalokasikan sumber daya sangat besar untuk memperbaiki gizi peserta didik, maka terdapat alasan yang sama kuatnya untuk memastikan guru dan dosen memperoleh dukungan yang memadai agar mampu melaksanakan fungsi profesional secara optimal.
Human Capital Theory juga menempatkan kualitas pendidikan sebagai investasi yang menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial dalam jangka panjang. Artinya, pengeluaran untuk kesejahteraan pendidik tidak semestinya semata-mata dibaca sebagai beban rutin negara. Kesejahteraan guru dan dosen berkaitan dengan kemampuan profesi pendidikan untuk menarik tenaga berkualitas, mempertahankan pendidik yang kompeten, meningkatkan fokus pada pekerjaan utama dan menyediakan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan akademik. Dalam banyak konteks, rendahnya kesejahteraan berhubungan dengan kebutuhan mencari penghasilan tambahan, meningkatnya tekanan kerja dan berkurangnya waktu untuk pengembangan profesional. Jika pembangunan manusia merupakan agenda utama negara, maka pendidik harus dilihat sebagai bagian penting dari investasi nasional, bukan hanya sebagai komponen biaya pendidikan.
Koperasi Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Di luar MBG, Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi salah satu kebijakan besar pemerintah. Secara konseptual, penguatan koperasi sejalan dengan nilai ekonomi yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Selama ini, koperasi berperan sebagai instrumen untuk membangun ekonomi berbasis anggota, memperkuat posisi tawar masyarakat, dan memperluas distribusi manfaat ekonomi. Dalam konteks desa, koperasi dapat berfungsi sebagai sarana pemasaran hasil pertanian, distribusi kebutuhan pokok, penyediaan pembiayaan, penguatan UMKM serta peningkatan efisiensi rantai pasok. Karena itu, gagasan mendirikan dan memperkuat koperasi desa pada dasarnya memiliki dasar ekonomi dan sosial yang kuat.
Hal yang perlu dikritisi adalah skala dan cara pembentukannya. Pemerintah menargetkan lebih dari 80.000 KDMP. Angka sebesar itu menunjukkan adanya mobilisasi kelembagaan yang luar biasa cepat dan luas. Namun, keberhasilan koperasi tidak dapat diukur dari jumlah badan hukum yang berhasil dibentuk. Koperasi memerlukan anggota yang aktif, pengurus yang kompeten, sistem keuangan yang transparan, aktivitas usaha yang nyata, mekanisme pengawasan yang berfungsi serta hubungan ekonomi yang benar-benar memberikan manfaat kepada anggota. Pembentukan secara administratif dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat tetapi pembentukan budaya berkoperasi memerlukan proses yang jauh lebih panjang.
Tata Kelola Menentukan Keberlanjutan KDMP
Masalah tersebut relevan dianalisis melalui Institutional Theory, terutama gagasan Paul DiMaggio dan Walter Powell mengenai institutional isomorphism. Teori ini menjelaskan bahwa organisasi sering menjadi seragam karena tekanan dari lingkungan institusional, bukan semata-mata karena model tersebut paling efektif secara ekonomi. Salah satu bentuknya adalah coercive isomorphism, yaitu keseragaman organisasi akibat regulasi, tekanan kebijakan atau tuntutan dari otoritas yang lebih tinggi. Perspektif ini dapat digunakan untuk memahami risiko pembentukan KDMP dalam skala sangat besar dan relatif seragam.
Indonesia memiliki karakter desa yang sangat beragam. Desa pertanian mempunyai struktur ekonomi berbeda dari desa nelayan. Desa wisata memiliki kebutuhan berbeda dari desa perkebunan. Kelurahan di kawasan perkotaan juga memiliki pola ekonomi yang berbeda dari desa terpencil. Jika seluruh wilayah diarahkan menggunakan model kelembagaan dan model bisnis yang terlalu seragam, terdapat risiko bahwa koperasi akan lebih berorientasi memenuhi tuntutan administratif daripada memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya. Beberapa kajian terbaru mengenai KDMP juga menekankan pentingnya tata kelola, kemampuan manajerial, partisipasi masyarakat, kejelasan model bisnis dan hubungan dengan institusi desa yang telah ada seperti BUMDes.
Mengukur Keberhasilan KDMP
Koperasi yang pemerintah bangun hanya untuk memenuhi target pembentukan berisiko menjadi organisasi yang sekadar aktif secara administratif. Risiko tersebut semakin besar ketika koperasi tidak memiliki aktivitas ekonomi yang kuat. Sejarah pembangunan desa di Indonesia menunjukkan bahwa situasi seperti ini bukan hal baru.
Berbagai program kelembagaan pernah menghadapi persoalan serupa. Pemerintah terlalu fokus pada jumlah organisasi, bangunan, atau penerima program sebagai indikator keberhasilan. Sementara itu, keberlanjutan usaha kurang mendapat perhatian.
Karena itu, pemerintah perlu mengukur keberhasilan KDMP melalui indikator yang lebih substantif. Indikator tersebut mencakup kesehatan keuangan, partisipasi anggota, kemampuan menghasilkan surplus, kualitas tata kelola, transparansi laporan, peningkatan pendapatan anggota, serta kemampuan KDMP untuk bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.
Kesejahteraan Pendidik dan Dampak Kebijakan Pembangunan
Di tengah besarnya perhatian terhadap MBG dan KDMP, persoalan kesejahteraan pendidik menjadi semakin penting untuk dibandingkan. Pemerintah sebenarnya telah melakukan beberapa perbaikan. Tunjangan Profesi Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan. Insentif bagi guru non-ASN juga naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan pada 2026. Mekanisme penyaluran tunjangan diperbaiki agar lebih teratur. Di perguruan tinggi, pencairan tunjangan kinerja bagi dosen ASN juga telah memberikan kepastian yang sebelumnya cukup lama menjadi persoalan. Seluruh langkah tersebut perlu diapresiasi karena menunjukkan adanya pengakuan terhadap kebutuhan peningkatan kesejahteraan pendidik.
Namun, perbaikan tersebut belum menyelesaikan persoalan struktural. Ketimpangan pendapatan antara guru ASN dan non-ASN masih menjadi masalah. Banyak guru non-ASN masih menghadapi ketidakpastian status, jenjang karier dan penghasilan. Pada beberapa daerah, kesejahteraan guru sangat tergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah atau lembaga tempat bekerja. Beban administratif juga tetap tinggi. Guru tidak hanya dituntut mengajar tetapi juga memenuhi berbagai kewajiban pelaporan dan administrasi yang sering mengurangi waktu untuk menyiapkan pembelajaran.
Kondisi dosen juga memiliki persoalan yang tidak jauh berbeda. Perguruan tinggi dituntut meningkatkan publikasi, sitasi, inovasi, kualitas penelitian, akreditasi, pengabdian masyarakat, kolaborasi internasional serta berbagai indikator kinerja lainnya. Namun, tidak semua dosen memiliki tingkat kesejahteraan yang sama. Terdapat perbedaan yang cukup besar antara dosen ASN, dosen tetap yayasan, dosen kontrak, dosen tidak tetap dan peneliti muda. Dalam kondisi tertentu, dosen tetap harus mencari pekerjaan tambahan karena penghasilan utama belum cukup memenuhi kebutuhan hidup. Situasi ini perlu dipahami sebagai masalah kelembagaan, bukan sekadar persoalan individual.
Kesejahteraan Pendidik sebagai Investasi Pembangunan
Literatur mengenai retensi dan kepuasan kerja pendidik menunjukkan bahwa kompensasi memang bukan satu-satunya faktor yang menentukan kualitas profesi. Kondisi kerja, kepemimpinan, dukungan institusi, kesempatan berkembang, pengakuan profesional dan beban kerja juga memiliki pengaruh besar. Namun, kompensasi tetap merupakan fondasi penting. Sulit mengharapkan kinerja akademik yang tinggi secara berkelanjutan apabila profesi pendidikan masih harus menghadapi ketidakpastian ekonomi. Profesionalisme membutuhkan kondisi kerja yang memungkinkan pendidik berkonsentrasi pada tugas utama.
Persoalan kesejahteraan pendidik juga berkaitan dengan arah pembangunan jangka panjang. Indonesia memiliki visi menjadi negara maju dan mencapai Indonesia Emas 2045. Target tersebut memerlukan sumber daya manusia yang kompeten, produktif, adaptif dan mampu menghasilkan inovasi. Pendidikan menjadi instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut. Karena itu, ketidakseriusan memperbaiki kualitas dan kesejahteraan pendidik akan menimbulkan konsekuensi jangka panjang. Pembangunan fisik dapat menghasilkan manfaat dalam waktu relatif cepat tetapi pembangunan manusia memerlukan konsistensi yang lebih panjang.
- Penulis: Andi Riyanto (Dosen dan Anggota Serikat Pekerja Kampus)
- Editor: Neng Merly
