Berita

Ayah Tiri Parungkuda Jadi Tersangka Kasus Anak

0
×

Ayah Tiri Parungkuda Jadi Tersangka Kasus Anak

Sebarkan artikel ini
Ayah Tiri Parungkuda Jadi Tersangka | Sumber: Freepik.com

Sukabumihitz – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi akhirnya menetapkan seorang Ayah Tiri berinisial MYS alias A (28) sebagai tersangka. Keputusan ini muncul setelah penyidik menerima pelimpahan perkara dari Polsek Parungkuda serta menggelar serangkaian pemeriksaan lanjutan yang berlangsung cukup intensif.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Hartono, mengonfirmasi penetapan tersebut pada Senin, 11 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa tersangka sudah berada di ruang tahanan Polres Sukabumi dan penyidik terus memeriksa saksi tambahan untuk memperkuat fakta hukum. Ia menambahkan bahwa penyidik mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang agar perlindungan terhadap korban tetap terjaga.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Cicantayan Terungkap

Awal Kejadian dan Munculnya Kecurigaan Keluarga

Tersangka merupakan Ayah Tiri dari korban yang masih berusia 9 tahun. Kejadian bermula ketika korban meminta bantuan memasang lampu LED di kamar miliknya di rumah sang kakek. Tersangka membantu proses pemasangan dan berada cukup lama di dalam ruangan tersebut.

Ibu korban merasa situasi itu tidak wajar karena tersangka tidak juga keluar dari kamar. Ia bergerak menuju ruangan itu dan menemukan tersangka masih berada di dalam kamar sambil berpura-pura melanjutkan pemasangan lampu. Dari momen tersebut, kecurigaan keluarga mulai menguat.

Reaksi Orang Tua dan Pengakuan Tersangka

Setelah situasi berjalan tidak normal, ibu korban memeriksa kondisi anaknya dan menemukan sejumlah indikasi mencurigakan. Keluarga langsung menegur tersangka dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam interogasi keluarga tersebut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Warga ikut berdatangan setelah mengetahui peristiwa itu. Suasana sempat memanas karena tindakan tersangka memicu emosi keluarga dan warga sekitar. Meski begitu, warga tetap memilih jalur hukum dan menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian agar penanganan kasus berjalan profesional.

Barang Bukti Menjadi Dasar Penguatan Perkara

Penyidik mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari pakaian korban hingga pakaian tersangka yang memiliki bercak yang relevan untuk pemeriksaan forensik. Barang bukti itu penting dalam proses pembuktian karena mendukung keterangan korban dan saksi keluarga.

Selain itu, penyidik menambahkan bukti digital serta keterangan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum. Langkah ini dilakukan agar proses peradilan berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Komitmen Kepolisian dan Upaya Perlindungan Korban

Penyidik menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta aturan pidana tambahan yang berlaku. Hartono menegaskan bahwa penyidik menjalankan prosedur secara profesional guna memastikan korban memperoleh perlindungan terbaik.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat komunikasi dalam keluarga. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor ketika melihat tanda mencurigakan agar upaya pencegahan berjalan lebih cepat.

Baca Juga: Kronologi Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI dari Grup Chat

Harapan Publik Terhadap Penanganan Kasus Anak

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat Sukabumi dan kalangan pemerhati perlindungan anak. Publik berharap kejadian ini ditangani secara transparan serta berakhir dengan keputusan hukum yang memberikan keadilan bagi korban.

Masyarakat juga berharap pemerintah, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum meningkatkan edukasi tentang perlindungan anak, baik melalui sosialisasi maupun pendampingan psikologis. Upaya tersebut penting agar anak-anak tetap aman dalam lingkungan keluarga maupun sosial.