Sukabumihitz – Banyak umat Islam bertanya-tanya soal hukum donor darah ketika sedang berpuasa. Apakah tindakan ini bisa membatalkan puasa? Untuk menemukan jawabannya, mari kita telusuri penjelasan para ulama dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Pendapat Ulama Mengenai Donor Darah Saat Puasa
Sebagian besar ulama membahas hukum donor darah dengan mengaitkannya pada praktik bekam (hijamah), yaitu proses mengeluarkan darah dari tubuh. Ada beberapa hadits yang menjadi landasan dalam diskusi ini.
Ibnu Abbas RA meriwayatkan: “Nabi Muhammad SAW melakukan bekam saat beliau sedang berihram dan saat berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1939). Mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i menjadikan hadits ini dasar untuk menyimpulkan bahwa mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa.
Namun, ulama dari mazhab Hambali mengacu pada hadits lain yang diriwayatkan oleh Tsauban RA: “Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya.” (HR. Abu Dawud No. 2367)
Meski begitu, mayoritas ulama tetap berpegang pada hadits pertama karena dinilai lebih kuat dan sesuai dengan praktik Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu, donor darah tidak termasuk tindakan yang membatalkan puasa.