Berita

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Eks Kades Citamiang Sukabumi Diringkus Polisi

34
×

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Eks Kades Citamiang Sukabumi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Citamiang
Polisi tangkap eks Kades Citamiang atas dugaan kasus korupsi dana desa | sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id

Sukabumihitz – Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap AS (54), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan kasus korupsi dana desa yang terjadi pada tahun anggaran 2018-2019.

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah salah satu temannya yang berada di Kampung Cijabon, RT 021/007, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (17/9) dini hari. Kuat dugaan AS telah menyalahgunakan jabatannya dengan menggelapkan dana desa yang bersumber dari APBN, dengan total kerugian negara melebihi Rp200 juta.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa terduga pelaku, mantan Kepala Desa Citamiang, menyalahgunakan dana desa dan merugikan negara.

“Terduga pelaku, AS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang, memanfaatkan Dana Desa atau DD yang berasal dari APBN untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp201.192.053,” ujarnya pada (21/9) mengutip dari tribratanews.jabar.polri.go.id.

Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini dan sebelumnya telah memanggil AS sebanyak dua kali untuk diperiksa. Namun, AS tidak menghadiri panggilan tersebut dan kuat dugaan AS melarikan diri dari kediamannya.

Baca juga: Ngontrak Rumah di Cisolok Sukabumi Secara Ilegal, Puluhan Warga Rohingya Diamankan

Pada akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka pada Selasa (17/9) dini hari di kediaman temannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu bundel dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp10 juta.

Saat ini, AS masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Ia terancam dengan pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan aturan tersebut, AS menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, AS juga terancam Pasal 3 dari undang-undang yang sama, yang menambah ancaman hukuman penjara minimal satu tahun.

Proses penyidikan terhadap AS masih berlangsung. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat menjalani proses hukum dengan tepat. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian, serta dampak korupsi terhadap kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Baca juga: Pasca-Longsor, Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong – Cibadak Akan Kembali Beroperasi Pada 24 September 2024