Sukabumihitz – Zakat merupakan bagian harta yang harus umat Muslim keluarkan ketika memenuhi syarat tertentu. Sebagai rukun Islam yang ketiga, zakat berfungsi sebagai sarana berbagi kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Oleh karena itu, menunaikan zakat tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103)
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar harta dapat dikenakan zakat, antara lain:
- Harta wajib zakat jika telah mencapai nishab.
- Kepemilikan penuh
- Harta wajib zakat jika pemiliknya terbebas dari hutang.
- Harta tersebut dapat bertambah
- Kebutuhan pokok sudah terpenuhi
- Kepemilikan harta sudah mencapai haul (satu tahun)
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan).” (QS. At-Taubah ayat 60)
Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat:
- Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Miskin: Mereka yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
- Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanannya.
- Riqab: Budak atau hamba sahaya yang berusaha merdeka.
- Gharimin: Orang yang berutang untuk kebutuhan hidupnya atau mempertahankan kehormatannya.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah atau pejuang Islam.
- Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan demi kebaikan.
Baca juga: Apa yang Tersembunyi di Balik Kata Ramadhan? Temukan Jawabannya!
Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi dua jenis utama:
- Zakat Fitrah: Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengeluarkan zakat ini pada bulan Ramadan sebelum Idul fitri.
-
Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat Mal:
- Harta yang dizakati memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat.
- Syarat-syarat harta yang dikenakan zakat mal:
- Milik penuh pemiliknya.
- Halal.
- Mencapai nisab.
- Telah mencapai haul (satu tahun kepemilikan).
Zakat Fitrah:
- Beragama Islam.
- Hidup saat bulan Ramadan.
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Dengan memahami zakat secara lebih mendalam, umat Muslim dapat menunaikannya dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Semoga zakat yang mereka keluarkan membawa berkah bagi pemberi dan penerima.