Sukabumihitz – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi resmi mengeluarkan surat edaran mengenai pengelolaan zakat fitrah Unuk Ramadhan tahun 1446 Hijriah, pada Selasa (11/2). Ketua Baznas Kota Sukabumi Miftah Amir telah menandatangani surat tersebut, yang emuat informasi seputar besaran zakat fitrah, jadwal pengumpulan, serta prosedur penyaluran yang harus ditetapkan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bergai lembaga.
Mengutip dari Portal Sukabumi Kota, besaran zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang adalah 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter. Bagi masyarakat yang memilih membayar zakat dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Baca juga: 33 Qori-Qoriah Meriahkan Haflah Tilawah di Malam Nuzulul Quran Masjid Agung Sukabumi

Untuk beras harga Rp18.000 per kilogram, besaran zakat yang harus dibayarkan adalah Rp45.000 per orang. Sementara itu, bagi masyarakat yang terbiasa mengonsumsi beras dengan harga Rp24.000 per kilogram, zakat yang dikeluarkan adalah Rp60.000 per orang.
Selain itu, Baznas Kota Sukabumi juga mengingatkan pentingnya waku pembayaran zakat. Masyarakat boleh memebayar zakat paling lambat tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Adanya surat edaran ini, harapannya masyarakat Kota Sukabumi dapat lebih memahami mengenai zakat fitrah. Selain itu, mendukung program Baznas dalam meningkatan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang baik.