Sukabumihitz – Muhammad Bagas Saputra, pemuda asal Kota Sukabumi, menjadi korban jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Ia dikabarkan disekap dan mengalami kekerasan fisik di Kamboja, setelah sebelumnya berangkat untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
Keluarga korban mengaku menerima ancaman dan permintaan tebusan sebesar Rp40 juta agar Bagas bisa pulang dalam kondisi selamat. Informasi ini awalnya menyebar di media sosial, dan kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum di Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih membenarkan pihaknya tengah menindaklanjuti informasi tersebut. Unit PPA Sat Reskrim telah melakukan pengecekan dan mendatangi rumah keluarga korban. Polisi juga sudah menggali informasi dan mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung. Polisi juga menggandeng sejumlah instansi, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Imigrasi, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Kami telah mendatangi rumah keluarga korban untuk mengumpulkan informasi dan dokumen. Saat ini, proses pendalaman kasus terus kami lakukan,” jelas AKP Astuti Setyaningsih, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Rabu (2/7).
Kronologi: Berangkat sebagai ABK, Terjebak di Kamboja
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menjelaskan bahwa Bagas berangkat bekerja ke luar negeri pada April 2025 bersama empat rekannya melalui PT RNT Utama Indonesia yang berkantor di Tegal. Mereka dikontrak sebagai ABK selama satu tahun.
Namun, masalah mulai muncul ketika gaji Bagas tidak dibayarkan selama tiga bulan. Ketegangan dengan kru kapal membuat Bagas dan teman-temannya diturunkan di pelabuhan China. Tanpa uang dan kemampuan berbahasa yang memadai, mereka akhirnya menerima tawaran kerja yang justru menjebak mereka dalam jaringan kerja paksa di Kamboja.
Baca juga: Truk Terguling Timpa Mobil di Padabeunghar Sukabumi Satu Orang Meninggal
Disiksa dan Diancam Lewat Video Call
Keluarga korban, yang semula rutin berkomunikasi dengan Bagas, sempat kehilangan kontak. Hingga pada Jumat (27/6), Bagas kembali menghubungi keluarga dalam kondisi tertekan dan mengaku mengalami penyekapan.
Rangga Saputra, kakak Bagas, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan ancaman langsung melalui video call.
“Ngancam langsung lewat video call. Intinya mereka bilang kalau tebusannya nggak dikirim cepat, adik saya bakal disiksa terus. Ngomongnya pakai bahasa asing, tapi ada yang menerjemahkan ke bahasa Indonesia,” ujar kakak korban mengutip dari detik.com.
Ancaman tersebut membuat keluarga panik dan segera melapor ke Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT P4TKI). Disnaker Sukabumi juga telah melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban di Kelurahan Subang Jaya, Kecamatan Cikole.
Pemerintah Lakukan Penanganan
Pemerintah Kota Sukabumi kini fokus untuk membantu proses pemulangan Bagas dan menelusuri kemungkinan pelanggaran oleh pihak perekrut. Koordinasi antara Disnaker, BP3MI, UPT P4TKI, dan aparat kepolisian terus berjalan.
“Kami terus berkoordinasi dengan UPT P4TKI, BP3MI, dan pihak terkait untuk mengawal proses pemulangan korban dan penanganan kasus ini,” tegas Abdul.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penipuan dengan kedok lowongan kerja ke luar negeri masih marak terjadi. Warga diimbau untuk memastikan keabsahan agen perekrut dan tidak mudah tergiur tawaran kerja tanpa prosedur resmi.