Sukabumihitz – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero), akan segera menyalurkan pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Langkah ini dilakukan guna mendukung peningkatan hasil pertanian di wilayah tersebut. Namun, untuk menerima bantuan ini, petani harus memenuhi kriteria yang saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pusat.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menyatakan bahwa pupuk bersubsidi akan diprioritaskan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi di setiap wilayah. Ia menjelaskan bahwa mekanisme baru ini dirancang untuk memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran dan mempermudah petani dalam memperoleh pupuk.
“Sedang dibahas di tingkat pusat, mudah-mudahan lebih mempermudah. Bisa bermanfaat dan tepat sasaran bagi para petani nantinya,” ujar Sri, mengutip dari radarsukabumi.
Baca juga: Mengatasi Anemia, inilah 5 Sayuran Kaya Zat Besi yang Perlu Anda Coba!
Lebih lanjut, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan komoditas utama yang akan menjadi prioritas penerima subsidi. Komoditas tersebut mencakup padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
“Jadi petani yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” jelas Deni.
Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan oleh kelompok tani resmi. Kemudian melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, Deni menambahkan bahwa Kementerian Pertanian kini menerapkan sistem elektronik e-RDKK untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data.
Dengan kebijakan ini, Dinas Pertanian berharap distribusi pupuk bersubsidi dapat mendorong peningkatan hasil panen sekaligus menguatkan sektor pertanian di Kabupaten Sukabumi.