Sukabumihitz – Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan di Kota Sukabumi memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah. Banyak wajib pajak mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut yang berlaku hingga 30 juni 2025.
Pada hari kedua pelayanan pasca lebaran Rabu (9/4), ribuan wajib pajak memadati Kantor Samsat Kota Sukabumi. Antusias yang tinggi dari masyarakat membuat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa menembus angka Rp500 juta dalam satu hari.
Iwan Juanda selaku Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat saat ini penerimaan PKB sebesar Rp596 juta dari 1.715 kendaraan. Pendapatan ini naik dua kali lipat dari hari biasa.
Baca juga: Tercium Bau Menyengat, Warga Sukamanah Temukan Jenazah Pria di Rumah Kontrakan
“Potensi penerimaan pajak sekarang bisa mencapai Rp500 juta per hari. Ini jauh di atas rata-rata normal yang biasanya di angka Rp200-250 juta,” kata Iwan, mengutip dari detik.com.
Dalam satu hari wajib pajak biasnaya hanya sekitar 300 orang, tetapi untuk sekarang bisa mecapai 1.400 orang. Jumlah tersebut tidak termasuk wajib pajak yang dilayani di samsat keliling. Samsat tetap memberlakukan jam operasional normal, mulai jam 08.00 WIB – 16.00 WIB. Mengantisipasi lonjakan antrian, samsat akan menutup sementara pendaftaran jika kapasitas sudah penuh.
Sementara itu, wajib pajak yang ingin membayar pajak tahunan akan dialihkan ke layanan keliling, sedangkan untuk pergantian plat nomor dapat langsung dilakukan di kantor pusat.
Selain memberikan keringanan bagi para wajib pajak, program ini juga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah. Dengan waktu yang masih ada, harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kesmempatan ini dengan baik.