Sukabumihitz – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Keputusan ini melalui Keputusan Nomor 162/M/2025 yang mulai berlaku pada Juli 2025.
Pemerintah memilih tanggal 17 Oktober sebagai HKN sekaligus bertepatan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang pengesahan Lambang Negara Garuda Pancasila beserta semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Masyarakat menganggap momen tersebut memiliki nilai historis tinggi karena mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman budaya bangsa Indonesia.
Baca Juga : Semarak Budaya dan Layanan Publik Warnai Abdi Nagri di Lapang Merdeka Sukabumi
Menteri Fadli Zon menegaskan, “Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa untuk saling menghormati perbedaan.” Pemerintah berharap Hari Kebudayaan Nasional dapat menjadi momentum untuk memperkuat identitas nasional dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan budaya daerah.
Kekayaan Budaya di Setiap Provinsi
Indonesia memiliki kekayaan budaya luar biasa di setiap provinsi. Misalnya, Tari Saman dari Aceh, Rumah Gadang dari Sumatera Barat, Wayang dari Jawa Tengah, Batik dari Yogyakarta, Reog Ponorogo dari Jawa Timur, Tari Kecak dari Bali, Cakalele dari Maluku, hingga Tifa dan Noken dari Papua. Setiap daerah memiliki tradisi, kesenian, dan adat istiadat yang merepresentasikan jati diri bangsa Indonesia. Inilah alasan pemerintah menjadikan Hari Kebudayaan Nasional sebagai wadah untuk memperkenalkan dan menjaga warisan tersebut.
Kontroversi dan Tanggapan Publik
Meski sempat menuai perdebatan, banyak kalangan menyambut positif Hari Kebudayaan Nasional. Pemerintah berharap momentum ini mendorong masyarakat untuk lebih aktif menjaga tradisi lokal, menghargai keberagaman, serta menjadikan budaya sebagai pilar persatuan bangsa. Dengan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”, Hari Kebudayaan Nasional menjadi pengingat bahwa perbedaan adalah kekuatan yang mempersatukan Indonesia.
Hari Kebudayaan Nasional menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga nilai luhur yang diwariskan para leluhur, bukan sekadar menjadi ajang perayaan. Masyarakat menjadikan kebudayaan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya simbol seremonial. Dengan kekayaan budaya dari 38 provinsi di Indonesia, generasi muda berperan aktif mengenal dan mencintai warisan budayanya. Mereka menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas bangsa melalui pendidikan, media digital, dan berbagai karya kreatif. Upaya tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi generasi muda dalam menjaga kelestarian budaya sekaligus memperkuat jati diri Indonesia di tengah arus globalisasi.
Baca Juga : Mahasiswi UBSI Wakili Papua di Festival Budaya Nusantara 2025 Jakarta