Berita

Pembacokan Mahasiswi oleh Mahasiswa Dipicu Cemburu Asmara

3
×

Pembacokan Mahasiswi oleh Mahasiswa Dipicu Cemburu Asmara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Dugaan Pembacokan Mahasiswa di Kampus UIN Suska Riau | Sumber: Tribunnews

SukabumihitzKampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau di Pekanbaru mendadak mencekam setelah aksi pembacokan menimpa seorang mahasiswi di lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Kamis (26/2) pagi. Insiden ini mengguncang civitas akademika, terlebih karena terjadi pada bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum menjaga ketenangan dan nilai kemanusiaan.

Korban bernama Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum. Pelaku bernama Rehan Mujafar (21), mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum di kampus yang sama. Aksi kekerasan tersebut terjadi secara tiba-tiba dan membuat sejumlah mahasiswa serta dosen yang berada di sekitar lokasi panik dan ketakutan.

Awal Tragedi Berdarah

Insiden pembacokan terjadi di ruang seminar Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum saat korban bersiap mengikuti sidang. Sejumlah saksi mata menyebut pelaku tiba-tiba masuk ke dalam ruangan dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis kapak. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius.

Petugas kampus segera mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis dan berada dalam pengawasan tim dokter. Sementara itu, petugas keamanan kampus langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Cicantayan Terungkap

Konflik Asmara Jadi Latar Pembacokan

Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menjelaskan bahwa persoalan asmara menjadi pemicu utama aksi penganiayaan tersebut. Pelaku merasa sakit hati setelah korban menyampaikan keinginan untuk mengakhiri hubungan mereka. Polisi juga menemukan indikasi adanya perencanaan sebelum kejadian berlangsung.

Kompol Nusirwan meninjau korban pembacokan di RS Bhayangkara, Pekanbaru. | Sumber: Kompas.com/Dok. Polsek Bina Widya

Pelaku berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan membawa kapak dan parang yang tersimpan di dalam tas.

“Pelaku merasa sakit hati karena korban ingin memutuskan hubungan pacaran karena sudah memiliki pasangan lain,” ujar Kompol Nusirwan kepada Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kampus Sampaikan Keprihatinan

Pihak universitas menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Haris, menyatakan bahwa pihak kampus tidak menyangka aksi kekerasan bisa terjadi di lingkungan akademik, terlebih di bulan Ramadan.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan tidak menduga insiden kekerasan terjadi di kampus, terlebih di bulan Ramadan,” ujarnya usai menjenguk korban.

Saat ini, aparat kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan unsur lain yang melatarbelakangi aksi kekerasan ini. Aktivitas kampus perlahan kembali kondusif, meski rasa trauma dan keprihatinan masih terasa di kalangan mahasiswa dan sivitas akademika.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Jampang Kulon