Berita

Motif Harta, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Terancam Hukuman Berat

109
×

Motif Harta, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pembunuhan IRT di Sukabumi. | Doc: IG polressukabumi

Sukabumihitz – WS (35) dan NAA (30), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Lili (50), seorang ibu rumah tangga di Sukabumi, telah diamankan oleh Polres Sukabumi pada Rabu (3/7/2024). Keduanya kini terancam hukuman berat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Polisi menduga bahwa motif utama pembunuhan ini adalah keinginan menguasai harta korban. Dugaan ini diperkuat dengan adanya percobaan penjualan perhiasan yang dikenakan korban, yang ternyata hanya imitasi.

“Motif ingin memiliki harta yang ada pada korban, uang sebesar Rp 108 ribu, kemudian ada perhiasan berupa gelang imitasi kemudian juga merampas HP korban yang sementara berdasarkan pengakuan dari tersangka dibuang di sungai,” ujar AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7), mengutip dari detikjabar.

Tony menjelaskan bahwa WS dan NAA dikenakan pasal 340 dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Baca juga: Hidup Lebih Bahagia, Inilah Tips Ampuh Menyeimbangkan Karir dan Kehidupan Pribadi!

Sementara itu, Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti. Menurutnya, pelaku tertarik dengan perhiasan yang korban kenakan, yang ternyata hanyalah gelang dan cincin imitasi. Keduanya mengira perhiasan tersebut asli dan baru menyadari kenyataannya setelah korban meninggal dan mereka mencoba menjualnya.

Rencana pembunuhan ini telah pelaku siapkan sejak Senin (24/6), ketika WS dan NAA pertama kali bertemu dengan korban di salah satu pegadaian di Kabupaten Cianjur. Setelah berkenalan dan berbicara, mereka memutuskan untuk melanjutkan rencana mereka pada hari berikutnya, Selasa (25/6).

Pada hari kejadian, pelaku menggunakan mobil merah milik NAA. Korban duduk di kursi pengemudi sementara WS duduk di bangku belakang.

“Yang perempuan berada di belakang kemudi, posisi kendaraan dalam perjalanan ke Sukabumi. Saat itulah pelaku yang laki-laki mencekik korban, kemudian membelit leher korban menggunakan sabuk pengaman. Saat itu, tersangka NAA menghentikan mobil dan membekap hidung korban dengan kain lap hingga korban meninggal dunia,” kata Bayu.

Baca juga: PLN Icon Plus Tingkatkan Kualitas Jaringan Fiber Optic, Solusi Kebutuhan Internet Masyarakat