Sukabumihitz – Kasus kekerasan seksual terhadap siswi berusia 16 tahun asal Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian kini menangani perkara tersebut. Empat orang pelaku diduga secara bergilir melakukan rudapaksa terhadap korban.
Peristiwa tersebut mencuat setelah sebuah video yang diduga berkaitan dengan kejadian itu beredar lingkungan sekolah korban pada Januari 2026. Rekaman itu menimbulkan kecurigaan pihak sekolah hingga akhirnya membuka fakta kasus memilukan tersebut.
Polisi mengamankan empat terduga pelaku, terdiri atas dua orang dewasa berinisial YS (26) dan M (21), serta dua pelaku lain yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 dan 15 tahun. Peristiwa tersebut terjadi wilayah Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud.
Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj Picu Lonjakan Tol Bocimi Menuju Sukabumi
Kepala satuan terkait, Hartono, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025. Salah satu pelaku awalnya menjemput korban dengan alasan mengajak melihat matahari terbenam. Namun, pelaku justru membawa korban ke rumah salah satu tersangka, tempat pelaku lain sudah menunggu.
“Di lokasi tersebut korban diberikan minuman yang diduga telah dicampur minuman beralkohol, sehingga korban kehilangan kesadaran,” ujar Hartono, Selasa (03/02).
Dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku diduga secara bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah korban menerima kiriman video, lalu pihak sekolah mengetahui penyebaran rekaman tersebut.
Setelah mendapat pendampingan pihak sekolah, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami kepada guru. Orang tua korban lalu datang ke sekolah dan bersama pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Saat ini, polisi telah mengamankan seluruh pelaku dan memproses mereka secara hukum. Aparat menegaskan penanganan terhadap pelaku yang masih berusia di bawah umur tetap mengikuti sistem peradilan anak, tanpa menghentikan jalannya proses hukum.
“Untuk pelaku anak, penanganannya menggunakan mekanisme peradilan anak, tetapi proses pidana tetap dilanjutkan,” tegas Hartono.
Polisi menjerat keempat pelaku dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara berat. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.
Baca Juga: Temuan Kerangka Manusia Bikin Geger Warga Kampung Cipari Sukabumi
Sumber: Kompas.com














