Berita

Bupati Sukabumi Atur Ulang Jam Kerja ASN, Sekolah dan RSUD Tidak Termasuk

91
×

Bupati Sukabumi Atur Ulang Jam Kerja ASN, Sekolah dan RSUD Tidak Termasuk

Sebarkan artikel ini
Bupati Sukabumi Atur Ulang Jam Kerja ASN, Sekolah dan RSUD Tidak Termasuk

Sukabumihitz — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan jadwal kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari dan jam kerja di lingkungan instansi pemerintah.

Ganjar Anugrah, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa ASN kini bekerja selama lima hari, mulai Senin sampai Jumat, dengan total jam kerja mingguan sebanyak 37 jam 30 menit—tidak termasuk waktu istirahat. Selama bulan Ramadan, durasi jam kerja dipangkas menjadi 32 jam 30 menit dalam seminggu.

Baca juga: Sukabumi Economic Summit 2025: Pemerintah Kota Sukabumi Ajak Mahasiswa Ambil Peran dalam Pertumbuhan Ekonomi

Jam kerja mulai 07.30–16.00, Jumat sampai 16.30. Saat Ramadan, mulai 08.00 hingga 15.30 pada Jumat. Instansi menyesuaikan jam istirahat selama periode tersebut.

Namun demikian, tidak semua instansi mengikuti aturan ini. PAUD, sekolah dasar, UPT kesehatan, dan RSUD tetap jalankan sistem kerja sendiri sesuai kebutuhan dan fungsinya. Pemerintah tidak menerapkan kebijakan ini pada instansi yang menjalankan sistem piket atau shift.

BKPSDM meminta setiap pegawai mencatat kehadiran lewat aplikasi SIAP atau secara manual agar pelaksanaan kebijakan tetap tertib dan terkontrol.

Ganjar mengajak seluruh perangkat daerah untuk segera menyesuaikan aturan tersebut dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Pemerintah Kota Sukabumi Siapkan Rp120 Miliar untuk Benahi Infrastruktur Jalan