Sukabumihitz – Meninjau pelaksanaan program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, Wali kota Sukabumi Ayep Zaki, bersama wakil wali kota, Bobby Maulana, mengunjungi Kantor Pusat Pengelolaan Pajak Daerah (P3D) Wilayah Kota Sukabumi, pada Selasa (25/3).
Mengutip dari Portal Sukabumi Kota, Ayep mengungkapkan bahwa program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Berdasarkan laporan P3D Kota Sukabumi di hari pertama pelaksanan Kamis sekitar 700 orang wajib pajak tekah memanfaatkan program tersebut.
Sementara itu, Iwan Juanda Kepala P3D Wilayah Kota Sukabumi, menjelaskan karena tingginya minat dari masyarakat, Bapenda Provinsi Jawa Barat telah memutuskan untuk memperpanjang program ini hingga 30 Juni 2025.
Baca juga: Tabungan Lebaran Raib di Sukabumi, Polisi Selidiki Penggelapan Dana Tahara Rp1 Miliar
Untuk pendapatan dari pajak kendaraan bermotor ini dikelola melalui sistem bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota atau kabupaten. Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, target pendapatan diperkirakan mencapai sekitar Rp 43 miliar.
“Target pendapatannya kan sekarang sudah ada bagi hasil dengan kota dan kabupaten, jadi secara sistem pendapatan itu ketika transaksi masuk (kas) Pemerintah Kota. Targetnya untuk Pemprov saja sekitar Rp. 43 miliar, tahun kemarin sebelum bagi hasil sekitar Rp. 71 miliar,” ujarnya.
Iwan Juanda juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ini merupakan kesempatan langka, karena program kali ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak, yang biasanya hanya mencakup 3 hingga 10 tahun, kini hanya perlu membayar untuk satu tahun mendatang.
Dengan adanya program ini, harapannya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat. Selain itu, dapat berkontribusi pada pembiayaan pembangunan yang lebih baik di masa yang akan datang.
Baca juga: Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Edaran Zakat Fitrah Ramadan 1446 H, Ini Ketentuannya!