Sukabumihitz – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang inovatif dengan memberikan kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan Program Keberkahan PBB-P2 2025, sebuah program yang memberikan berbagai keringanan bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai sekarang hingga 30 September 2025.
Melalui program ini, Bapenda Sukabumi memberikan pengurangan tunggakan pokok pajak, pembebasan sanksi administratif, dan kesempatan berangkat umroh gratis bagi lima wajib pajak terpilih.
Baca juga: Semarak Budaya dan Layanan Publik Warnai Abdi Nagri di Lapang Merdeka Sukabumi
Mengutip dari laman resmi bapenda.sukabumikab.co.id, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menegaskan bahwa Program Keberkahan PBB-P2 2025 menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pajak kepada masyarakat.
“Membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata kontribusi masyarakat demi terwujudnya Sukabumi yang maju, sejahtera, dan penuh keberkahan,” ujarnya.
Skema Keringanan Tunggakan PBB-P2 2025
Program ini memberikan potongan besar untuk tunggakan pajak dari berbagai tahun. Berikut ketentuan lengkapnya:
- Tunggakan 1994–2012: Bebas 100%
- Tunggakan 2013–2019: Diskon 50%
- Tunggakan 2020–2021: Diskon 40%
- Tunggakan 2022: Diskon 30%
- Tunggakan 2023: Diskon 20%
- Tunggakan 2024: Diskon 10%
Cara Membayar PBB-P2 2025
Masyarakat dapat membayar PBB dengan mudah melalui berbagai saluran resmi, antara lain:
- WhatsApp di nomor 0857-9888-8110
- Kantor Desa terdekat
- Outlet pelayanan resmi bapenda.sukabumikab.co.id
Bapenda mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena selain mendapatkan potongan tunggakan dan pembebasan sanksi, mereka juga berkesempatan memperoleh hadiah perjalanan ibadah umroh gratis.
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan penghargaan bagi masyarakat yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.














