Sukabumihitz – Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mencopot Prasetyo dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah Kejaksaan Negeri Sukabumi menetapkan namanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perawatan truk dan perbaikan armada truk sampah. Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi dan menindak tegas pegawai yang terlibat tindak pidana korupsi.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa pihaknya langsung memproses pencopotan Prasetyo setelah menerima surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejari Sukabumi.
Mengutip dari Sukabumiupdate “Pemberhentian sementara dari jabatan struktural berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” ujar Ganjar saat menjawab pertanyaan wartawan pada Kamis (17/7/2025).
Ganjar juga menjelaskan bahwa pencopotan Prasetyo mengacu pada Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah memberhentikan sementara pegawai negeri yang berstatus tersangka dan sedang menjalani penahanan atas kasus pidana. Selain mencabut jabatan struktural, pemerintah juga menghentikan seluruh tunjangan jabatan yang sebelumnya Prasetyo terima.
Baca juga: Sekolah Rakyat di Sukabumi Resmi Dibuka, 100 Siswa Kurang Mampu Mulai Menempuh Pendidikan
“Setelah tidak lagi menjabat, otomatis kami hentikan seluruh tunjangan jabatannya. Namun, sesuai aturan, dia masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen hingga pengadilan mengeluarkan putusan hukum tetap,” lanjut Ganjar.
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Pemkab Sukabumi segera menunjuk Sahril Hidayat, yang menjabat sebagai Sekretaris DLH, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Penunjukan ini merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentuan penunjukan pelaksana tugas jabatan struktural.
Kejaksaan Negeri Sukabumi sebelumnya menetapkan Prasetyo sebagai tersangka pada Senin (14/07), menyusul dua bawahannya Kepala Bidang dan Bendahara Pengeluaran DLH yang lebih dulu terjerat dalam kasus yang sama. Pemerintah juga telah memberhentikan sementara kedua ASN tersebut dari jabatannya karena status hukum yang mereka hadapi.
Kasus ini bermula dari kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Dugaan penyimpangan mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, auditor mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 877.233.225. Setelah menerima laporan audit itu, tim penyidik Kejari Sukabumi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.