Sukabumihitz – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam proyek perawatan dan perbaikan armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dari APBD 2024.
Romiyasi selaku Kepala Kejari Sukabumi, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai data dan keterangan awal.
Hampir 60 saksi telah dimintai keterangan, yang melibatkan pegawai di lingkungan DLH serta rekanan swasta yang berperan dalam proyek tersebut.
“Sudah hampir 60 orang kami mintai keterangan. Proses terus berjalan dan kami masih menunggu penghitungan kerugian negara. Bila sudah rampung, kami siap menetapkan tersangka dan melakukan upaya hukum selanjutnya,” kata Romiyasi Rabu (14/5), mengutip dari detik jabar.
Baca juga: Demo Ricuh di PT GSI Sukabumi: Buruh Desak Hentikan Pungli dan Audit CSR
Kejaksaan Negeri (Kejari) juga bekerja sama dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan resmi terkait kerugian negara. Pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk langkah hukum berikutnya.
Hingga sekarang, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi ini. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara keluar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena karena terkait penggunaan dana publik di bidang kebersihan dan lingkungan hidup. Kejari Sukabumi berharap penyelidikan berjalan dengan lancar dan segera menemukan titik terang agar bisa mengambil langkah hukum selanjutnya.