Sukabumihitz – Jakarta, 09 September 2025 – LLDIKTI Wilayah III menunjukkan komitmennya untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi secara cepat dan menyeluruh. Mereka mewujudkan komitmen ini melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mitra.
PKS ini tidak hanya meningkatkan kapasitas dan jaringan layanan perguruan tinggi di bawah LLDIKTI Wilayah III dalam menangani kasus kekerasan, tetapi juga berupaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas kekerasan bagi seluruh warga kampus.
Kolaborasi untuk Perlindungan Korban Kekerasan
Sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satgas PPKPT, yang menetapkan tanggung jawab setiap perguruan tinggi untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban kekerasan, PKS ini memastikan kesamaan komitmen dan standar pendampingan di seluruh perguruan tinggi dalam lingkungan LLDIKTI Wilayah III.
Kepala LLDIKTI Wilayah III, Dr. Henri Tambunan, S.E., M.A., juga menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dari berbagai aspek.
“Kerja sama ini menjadi bentuk kolaborasi antar bidang di berbagai perguruan tinggi yang diperlukan untuk perlindungan hingga pemulihan, yaitu memberikan payung hukum, dukungan kesehatan, serta pendampingan psikologis terhadap saksi dan korban,” ujarnya.














