PendidikanTak Berkategori

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI Selenggarakan Praktikum Peradilan Semu Sidang Perkara Pidana

131
×

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI Selenggarakan Praktikum Peradilan Semu Sidang Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Prodi HES) STEI SEBI Depok menyelenggarakan praktikum peradilan semu sidang perkara pidana pada Jumat, 7 Juli 2023. (Foto: Dok STEI SEBI)  

Sukabumihitz.com, Depok- Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Prodi HES) STEI SEBI Depok menyelenggarakan praktikum peradilan semu sidang perkara pidana pada Jumat, 7 Juli 2023. Praktik persidangan yang dilaksanakan di ruangan SEBI Hall kampus STEI SEBI Depok, Jawa Barat, tersebut dibimbing langsung oleh dosen pengampu mata kuliah Hukum Acara Pidana, Adv. H. Poernomo A. Soelistyo, SH., MBA., yang juga merupakan pendiri dan pimpinan AFD Law Firm yang berdudukan di Cibinong, Bogor.

“Kegiatan praktikum ini menjadi bagian dari penugasan Ujian Akhir Semester (UAS) dan diadakan untuk mahasiswa Prodi HES angkatan 2021 yang saat ini sedang belajar pada semester genap tahun akademik 2022-2023,” kata Poernomo dalam rilis yang diterima Sukabumihitz.com.

Ia menjelaskan, guna menyukseskan agenda ini, aula kampus STEI SEBI disulap menjadi ruang persidangan, serta para petugas persidangan yang terdiri dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pembela lengkap dengan pakaian jubah layaknya dalam sidang perkara pidana di pengadilan. Sidang semu perkara pidana ini mengadili kasus penganiayaan dan pemerkosaan dengan mempraktikkan tahapan-tahapan sidang sesuai Hukum Acara Pidana di Indonesia, yaitu: dakwaan oleh jaksa penuntut umum; eksepsi (nota keberatan) oleh terdakwa/penasihat hukum; tanggapan atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum; putusan sela; pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti); tuntutan oleh jaksa penuntut umum; pledoi (nota pembelaan) oleh terdakwa/penasihat hukum; replik (jawaban atas pledoi oleh jaksa penuntut umum); duplik (tanggapan atas replik oleh terdakwa/penasihat hukum); dan putusan hakim.

Pengalaman Praktis

Poernomo mengemukakan, praktik sidang perkara pidana semu ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa hukum di STEI SEBI dalam menghadapi situasi persidangan yang nyata. “Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari selama perkuliahan dengan mengikuti proses persidangan secara langsung,” ujarnya.

Ketua Prodi HES STEI SEBI, Rio Erismen Armen, Ph.D, dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa praktik sidang peradilan semu ini menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk memahami dan mengalami langsung dinamika persidangan pidana. “Kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang hukum dan memberikan wawasan praktis dalam menghadapi tantangan di dunia nyata,” kata Rio Erismen.

Rio menambahkan, selama praktik persidangan, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah menunjukkan keterampilan mereka dalam mempresentasikan argumen hukum, mempertimbangkan bukti, dan menyusun putusan yang tepat. “Seluruh proses praktik persidangan dilakukan di bawah pengawasan dan bimbingan dosen pengampu mata kuliah,” ujarnya.

Rio menegaskan, STEI SEBI berkomitmen untuk terus memberikan pengalaman belajar yang berkualitas kepada mahasiswa, dengan mengintegrasikan teori dan praktik dalam proses pembelajaran. “Praktik persidangan semacam ini merupakan salah satu bentuk pendekatan praktis yang dapat membantu mahasiswa dalam mempersiapkan diri untuk berkarir di bidang hukum,” kata Rio Erismen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *