Sukabumihitz – Qurban satu ekor kambing untuk berapa orang? pertanyaan itu mungkin masih membuat penasaran bagi banyak orang. Terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha yang semakin dekat. Menyembelih hewan qurban saat Idul Adha sangat dianjurkan dalam Islam sebagai ibadah sunnah muakkad. Kurban atau Qurban berasal dari kata Qoroba – Taqarrub, yang artinya mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam melaksanakan ibadah ini, umat Islam harus mematuhi beberapa ketentuan. Umat Islam sering mempertegas ketentuan mengenai hukum peruntukan hewan qurban kambing, apakah hewan tersebut hanya untuk satu orang atau bisa untuk satu keluarga.
Qurban Satu Kambing untuk Satu Orang
Para ulama sepakat bahwa umat Islam hanya dapat memperuntukkan satu ekor kambing qurban untuk satu orang. Imam An-Nawawi menegaskan hal ini dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397, dengan penjelasan sebagai berikut:
“Seekor kambing qurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Namun, jika salah seorang dari anggota keluarga berqurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah qurban dalam sebuah keluarga itu merupakan sunnah kifayah.
Ibadah qurban seseorang pada dasarnya hanya memadai untuk satu orang. Karenanya, para ulama sepakat dalam menolak persekutuan qurban beberapa orang atas seekor kambing. Alasannya adalah karena perintah qurban tidak terbagi untuk beberapa orang secara kolektif, tetapi per orang. Ketika orang berqurban secara bersama-sama atas seekor hewan qurban, maka sebutan ‘orang berqurban’ tidak berlaku bagi mereka. Ini berbeda jika ada dalil syara’ yang menunjukkan sebaliknya.”
Bagaimana Jika Qurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga?
Beberapa orang berpendapat bahwa satu keluarga bisa menggunakan satu ekor kambing untuk qurban. Namun, pendapat ini sebenarnya berarti bahwa orang yang berqurban masih dapat berbagi pahala dengan keluarganya.
Pendapat ini didasarkan pada kisah ketika Rasulullah SAW menyembelih seekor hewan qurban untuk dirinya dan umatnya. Rasulullah menyertakan umatnya dalam pahala qurban tersebut. Dari kisah ini, para ulama menyimpulkan bahwa qurban sebenarnya ditujukan untuk satu orang, tetapi orang yang berqurban bisa berbagi pahala dengan orang lain.
Beberapa ulama telah menetapkan syarat-syarat untuk mendapatkan pahala qurban dari satu anggota keluarga. Mereka menentukan tiga syarat: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, umat Islam menganggap qurban sah, dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala dari qurban seekor kambing. Namun, jika satu keluarga ingin berqurban bersama, mereka bisa berqurban seekor sapi atau unta.
Berqurban merupakan salah satu bentuk ketaatan paling utama. Qurban adalah bentuk syi’ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karena itulah setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berqurban.