Sukabumihitz – Dalam kajian Fikih Muamalah, adaptasi terhadap dinamika transaksi modern menjadi krusial. Dua artikel berikut memberikan perspektif menarik mengenai penerapan prinsip-prinsip muamalah dalam konteks kontemporer:
- “Analisis Kritis Terhadap Larangan Gharar dalam Transaksi Bisnis Modern: Studi Pustaka Berbasis Literatur Fikih Muamalah” oleh Siliwangi dari IAI Darussalam Martapura, dipublikasikan dalam Jurnal Hadratul Madaniyah.
- “Konsep Al-Ijarah pada Sistem Sewa Menyewa: Studi pada Rumah Kos di Kota Pekanbaru-Riau” oleh M.S. M.H., M. Tawwaf, dan S. Syafiah Nusantara, dipublikasikan dalam Journal for Southeast Asian Islamic Studies.
Artikel pertama membahas larangan gharar (ketidakpastian) dalam transaksi bisnis modern. Penelitian ini menggunakan metode studi Pustaka dengan menelaah literatur fikih klasik dan kontemporer.
Hasil kajian menunjukkan bahwa larangan gharar tetap relevan dalam konteks bisnis digital seperti e-commerce dan fintech. Penulis menekankan perlunya fatwa baru dari para ulama untuk menyikapi bentuk-bentuk gharar modern secara kontekstual.
Baca juga: Penaklukan Andalusia: Kejayaan, Konflik, dan Akhir Dominasi Islam di Iberia
Artikel kedua mengevaluasi penerapan akad ijarah dalam praktik sewa menyewa rumah kos di Pekanbaru. Studi ini menemukan bahwa meskipun banyak transaksi secara informal, unsur-unsur akad ijarah seperti objek sewa, durasi, dan imbalan (ujrah) telah terpenuhi.
Penulis menganjurkan penggunaan kontrak tertulis agar lebih sesuai dengan prinsip fikih dan memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Kelebihan artikel pertama terletak pada analisis mendalam terhadap literatur fikih yang relevan dan mampu menyoroti tantangan dalam mengidentifikasi gharar dalam konteks ekonomi digital. Namun, kekurangannya adalah tidak adanya data lapangan yang mendukung argumentasi.
Artikel kedua memiliki kekuatan pada observasi praktik langsung di masyarakat serta memberikan solusi praktis berupa pentingnya dokumentasi akad secara tertulis. Namun, fokusnya terbatas pada satu wilayah, sehingga temuan tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh Indonesia.
Kedua artikel memberikan kontribusi signifikan dalam memahami penerapan fikih muamalah di era modern. Artikel pertama menekankan urgensi pembaruan fatwa dalam menghadapi fenomena gharar digital, sementara artikel kedua menekankan pentingnya formalitas akad dalam menjaga keabsahan ijarah. Keduanya menegaskan perlunya pendekatan kontekstual dalam menerapkan prinsip-prinsip fikih untuk transaksi kekinian.
Penulis: Indika Ma’arif
Mahasiswa Aktif STEI SEBI