Berita

Gunakan Knalpot Brong, 13 Sepeda Motor Disita Polres Sukabumi Kota

33
×

Gunakan Knalpot Brong, 13 Sepeda Motor Disita Polres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini
Penertiban knalpot brong
Kapolres Sukabumi Kota saat mengamankan pengendara mtor dengan knalpot brong | Doc: humas.polri.go.id

Sukabumihitz – Personel Polres Sukabumi Kota menyita belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Sabtu (20/4).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan sebanyak 13 unit sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas dan diamankan di kantor sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

“Ada 13 unit sepeda motor yang kami sita sementara pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Sukabumi Kota, karena menggunakan knalpot brong,” ujar Ari mengutip dari antaranews.com.

Sementara itu, Astuti Setyaningsih selaku Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, menegaskan bahwa kegiatan rutin KRYD dilakukan setiap akhir pekan. Bertujuan untuk mengawasi dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Fokus utamanya adalah penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor dengan knalpot brong atau bising.

“Belasan sepeda motor yang kami sita sementara tersebut dijadikan barang bukti dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor dan yang paling utama mengganti dahulu knalpot brong dengan yang standar pabrik,” ujar Astuti.

Baca juga: Buat Laporan Palsu, Kurir Ekspedisi Diamankan Polres Sukabumi Kota

Menurut Astuti, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu warga. Dengan banyak masyarakat yang mengadukan masalah ini kepada pihak berwenang, baik melalui nomor darurat 110 maupun saluran komunikasi lainnya. Melalui operasi yang semakin intensif terhadap kendaraan berknalpot brong, jumlah pelanggaran tersebut terus mengalami penurunan. Namun, penegakan hukum akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga, terutama pemilik kendaraan bermotor, agar tidak memodifikasi knalpot.

Ia juga mengungkapkan bahwa tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang terkait dengan modifikasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan mencegah gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat, terutama pengendara, untuk patuh dan disiplin dalam berlalu lintas.

“Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk menjaga kondusifitas kamtibmas. Salah satunya dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Kepolisian, baik secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ungkap Astuti.

Baca juga: Dua Warga Sukabumi Meninggal Akibat Tersambar Petir Saat Berteduh