Berita

Demo Kenaikan UMK 2024, Ribuan Buruh Blokade Jalan Sukabumi-Cianjur

151
×

Demo Kenaikan UMK 2024, Ribuan Buruh Blokade Jalan Sukabumi-Cianjur

Sebarkan artikel ini

Sukabumihitz.com – Ribuan buruh Kabupaten Sukabumi melakukan demo kenaikan upah dengan memblokade jalan nasional perbatasan Sukabumi-Cianjur pada Rabu (29/11).

Aksi blokade jalan menyebabkan kendaraan dari Cianjur dan Bandung menuju Sukabumi atau sebaliknya berhenti total, kecuali kendaraan darurat seperti ambulans. Sebanyak 7.000 motor atau sekitar 10 ribu orang buruh mengikuti aksi ini.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Utang, Seorang Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Tega Membunuh Rentenir

Ketua SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon mengatakan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap tantangan dari Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menjelang pengumuman UMK 2024. Sebelumnya, Bey telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495.

“Aksi hari ini sesuai tantangan Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk turun ke jalan. Makanya kami tutup akses Jalan Nasional Sukabumi-Cianjur sehingga mobilitas menjadi tidak bergerak atau lumpuh. Tuntutannya sederhana, segera tetapkan UMK 2024 Kabupaten Sukabumi sesuai rekomendasi Bupati Sukabumi yakni naik 7,47 persen,” ujar Popon.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp3.602.268,66. Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dan ditujukan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.

Surat rekomendasi tersebut mencatat bahwa UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 7,47% dari UMK tahun sebelumnya, yang sebesar Rp3.351.883,12.

Baca juga: Tabung Gas Meledak di Atas Truk, 2 Warga Sukabumi Tewas