Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polres Sukabumi Ungkap 17 Kasus Narkotika dan Obat Keras Tertentu, 21 Pengedar Ditangkap

Polres Sukabumi Ungkap 17 Kasus Narkotika dan Obat Keras Tertentu, 21 Pengedar Ditangkap

  • account_circle Dilan
  • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sukabumihitz – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika dan obat keras tertentu selama periode Mei – Juni 2024. Dalam kurun waktu tersebut, polisi mengungkap total 17 kasus, terdiri dari 11 kasus narkotika dan 6 kasus obat keras terbatas.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menyatakan bahwa 21 tersangka berasal dari sebelas kasus narkotika dan enam kasus obat keras terbatas. Enam dari tersangka tersebut telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara.

“Jumlah tersangka yang ditangkap 21 orang. Rinciannya, tersangka kasus narkotika empat belas orang, kemudian kasus obat keras terbatas tujuh orang,” Tony pada Rabu (3/7) mengutip dari sukabumiupdate.com.

Kasatnarkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana mengungkapkan bahwa sebelas tersangka narkotika yang masih berada di Mapolres Sukabumi adalah PR, J, R, S, GS, R, T, Y, I, TRP, dan D. Sementara itu, tersangka lainnya terkait dengan kasus obat keras terbatas.

Baca juga: Mochi Lampion Kaswari: Sajian Autentik Sukabumi dengan Cita Rasa Tak Tergantikan

Barang bukti dalam operasi tersebut meliputi 375,47 gram sabu, 143,22 gram ganja, dan 1.581 butir obat keras terbatas. Sabu tersebut, bernilai sekitar Rp500 juta, yang berarti sekitar sekitar 500 orang yang jadi korban.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus operandi. Mulai dari menempelkan barang di lokasi tertentu hingga melakukan transaksi langsung dengan pembeli. Sebagian besar barang bukti berasal dari luar daerah, dan petugas terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya.

Petugas menjerat para tersangka kasus narkotika dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras terbatas terjerat pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 serta pasal 346 junto pasal 145 UU Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Aksi Heroik Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca di Sukabumi

  • Penulis: Dilan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dosen Universitas BSI Berikan Pemahaman Pentingnya AI Bagi Perangkat Kecamatan Warudoyong

    Dosen Universitas BSI Berikan Pemahaman Pentingnya AI Bagi Perangkat Kecamatan Warudoyong

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Dewin
    • 0Komentar

    Sukabumihitz.com – Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan telah berkembang pesat dalam dekade terakhir. Penggunaan AI  lintas  sektor  seperti  Badan  Usaha  Milik  Negara (BUMN),  universitas,  dan  pemerintahan. Sektor pemerintahan terus merespon perubahan ini dengan menciptakan banyak aplikasi dalam memudahkan pelayanan publik dan mempercepat kinerjanya. Salah satu entitas yang memainkan peran krusial dalam penyelenggaraan pelayanan publik […]

  • Daffa Praditya Devano Menyuarakan Isu Lingkungan di COP28 Dubai

    Daffa Praditya Devano Menyuarakan Isu Lingkungan di COP28 Dubai

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Dilan
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Mahasiswa Kampus Digital Kreatif Universitas Bina Sarana Informatika, kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam kompetisi internasional. Daffa Praditya Devano sukses menjadi delegasi Indonesia di COP27 PBB Mesir dan mengikuti Marine Warriors di Vietnam. Saat ini, Daffa harus terbang lagi ke Dubai, untuk  jadi Panelist Speaker 28 th Conference of Parties COP28. Perhelatan internasional yang […]

  • dantonterbaik

    Aura Karisma dan Kepemimpinan Danton Curi Gelar Terbaik LKBB BSI FLASH 2025

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Anisa Azskia
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – LKBB BSI FLASH 2025 Universitas BSI Sukabumi Kampus Digital KreatifLKBB BSI FLASH 2025 yang berlangsung di Universitas BSI Sukabumi sebagai Kampus Digital Kreatif selalu menyajikan momen penuh energi dan persaingan sengit. Dari semua kategori, penghargaan Danton Terbaik menempati posisi paling bergengsi karena menilai kepemimpinan, suara lantang, serta karisma seorang komandan pasukan. Danton hadir bukan sekadar pemberi […]

  • Pelatihan Branding bagi UMKM Desa Gedepangrango

    Pelatihan Branding bagi UMKM Desa Gedepangrango

    • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
    • account_circle Dewin
    • 0Komentar

    Dosen Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) sukses melaksanakan kegiatan Pelatihan Digital Branding dalam Peningkatan UMKM di Desa Gedepangrango, Kadudampit, Sukabumi. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku UMKM Desa Gedepangrango, pada Minggu (28/05/2023). Pelatihan yang dihadiri oleh Kepala Desa Gedepangrango, Asep Badrutamam, serta unsur pemerintahan desa gedepangrango,  dengan menghadirkan Narasumber Bapak Satia Suhada yang merupakan dosen Universitas BSI […]

  • Pohon Tumbang

    Insiden Pohon Tumbang di Sukabumi: Tim Gabungan Sukses Evakuasi Jalan RA Kosasih

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Smi
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Sukabumi, Jawa Barat – Hujan deras yang mengguyur Kota Sukabumi pada Selasa petang (5/11/2024) menyebabkan sejumlah pohon tumbang, termasuk di jalur vital Jalan Nasional RA Kosasih. Kejadian ini mengakibatkan arus lalu lintas terhenti total sejak pukul 16.50 WIB akibat terhalang oleh reruntuhan pohon dan tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Badan Penanggulangan Bencana […]

  • Restrukturisasi OpenAI

    OpenAI Satukan Model Behavior dan Post-Training lewat Restrukturisasi

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Shinta Septi
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – OpenAI resmi mengumumkan restrukturisasi dengan menggabungkan tim Model Behavior ke dalam tim Post Training. Tim Model Behavior yang terdiri dari sekitar 14 peneliti ini sebelumnya berperan penting dalam menentukan cara model AI berinteraksi dengan manusia. Kini, mereka akan berada di bawah kepemimpinan Max Schwarzer selaku kepala Post Training. Joanne Jang, pendiri sekaligus pemimpin […]

expand_less