Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » Zakat: Pengertian, Jenis, dan Panduan Lengkap untuk Umat Muslim

Zakat: Pengertian, Jenis, dan Panduan Lengkap untuk Umat Muslim

  • account_circle Redaksi Smi
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 Sukabumihitz – Zakat merupakan bagian harta yang harus umat Muslim keluarkan ketika memenuhi syarat tertentu. Sebagai rukun Islam yang ketiga, zakat berfungsi sebagai sarana berbagi kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Oleh karena itu, menunaikan zakat tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103)

Menurut kitab Al-Hawi, Imam Al-Mawardi mendefinisikan zakat sebagai pengambilan bagian tertentu dari harta dengan sifat dan ketentuan tertentu untuk diberikan kepada kelompok yang berhak.Orang yang menunaikan zakat adalah muzaki, sedangkan penerimanya adalah mustahik.

Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 menetapkan bahwa seorang Muslim atau badan usaha milik umat Islam wajib mengeluarkan zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak sesuai syariat Islam.

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar harta dapat dikenakan zakat, antara lain:

  1. Harta wajib zakat jika telah mencapai nishab.
  2. Kepemilikan penuh
  3. Harta wajib zakat jika pemiliknya terbebas dari hutang.
  4. Harta tersebut dapat bertambah
  5. Kebutuhan pokok sudah terpenuhi
  6. Kepemilikan harta sudah mencapai haul (satu tahun)

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan).” (QS. At-Taubah ayat 60)

Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin: Mereka yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
  3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanannya.
  5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang berusaha merdeka.
  6. Gharimin: Orang yang berutang untuk kebutuhan hidupnya atau mempertahankan kehormatannya.
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah atau pejuang Islam.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan demi kebaikan.

Baca juga: Apa yang Tersembunyi di Balik Kata Ramadhan? Temukan Jawabannya!

Jenis-Jenis Zakat

Zakat terbagi menjadi dua jenis utama:

  1. Zakat Fitrah: Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengeluarkan zakat ini pada bulan Ramadan sebelum Idul fitri.
  2. Zakat Mal: Zakat yang wajib Muslim keluarkan atas harta tertentu yang mereka peroleh secara halal, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perindustrian, serta pendapatan dan jasa.

Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat Mal:

  1. Harta yang dizakati memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat.
  2. Syarat-syarat harta yang dikenakan zakat mal:
    1. Milik penuh pemiliknya.
    2. Halal.
    3. Mencapai nisab.
    4. Telah mencapai haul (satu tahun kepemilikan).

Zakat Fitrah:

  1. Beragama Islam.
  2. Hidup saat bulan Ramadan.
  3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.

Dengan memahami zakat secara lebih mendalam, umat Muslim dapat menunaikannya dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Semoga zakat yang mereka keluarkan membawa berkah bagi pemberi dan penerima.

Baca juga: Puasa Bukan Hanya Menahan Lapar: Amalan yang Membuat Ramadhan Lebih Bermakna

  • Penulis: Redaksi Smi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konsolidasi UBSI Sukabumi

    Konsolidasi UBSI Sukabumi Perkuat Arah Pengembangan Akademik bagi Prodi Sistem Informasi

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Sahla Faradila
    • 0Komentar

    Sukabumihitz.com, Sukabumi – Program Studi (Prodi) Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Kota Sukabumi melihat konsolidasi universitas sebagai momentum untuk memperkuat keselarasan program akademik dengan arah pengembangan UBSI. Forum ini menjadi ruang untuk menyatukan pemahaman antarunit terhadap kebijakan universitas. Selain itu, kegiatan tersebut membantu program studi melihat kembali arah pengembangan akademik ke depan. […]

  • Berprestasi di Kancah Nasional, Mahasiswi UBSI Raih Empat Medali Olimpiade Tingkat Nasional

    Berprestasi di Kancah Nasional, Mahasiswi UBSI Raih Empat Medali Olimpiade Tingkat Nasional

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Rizky Akbar
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Dunia akademik UBSI Sukabumi kembali mendapatkan kabar membanggakan. Gracia Vanesa Gamma Putri Wardhana, mahasiswi Program Studi Sistem Informasi Akuntansi, berhasil meraih empat medali sekaligus pada ajang Kesaktian Pancasila Academic Competition (KPAC) 2025 tingkat nasional. Prestasi ini menunjukkan konsistensinya dalam kompetisi akademik, terutama di tengah persaingan ketat peserta dari berbagai perguruan tinggi. Ajang yang […]

  • Mahasiswa Universitas BSI Hadirkan Edukasi Hak dan Kewajiban yang Menyenangkan

    Mahasiswa Universitas BSI Hadirkan Edukasi Hak dan Kewajiban yang Menyenangkan

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Rizky Akbar
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) melaksanakan kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Aku Punya Hak, Aku Punya Kewajiban”. Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran tentang keseimbangan hak dan kewajiban kepada siswa sejak dini, pada hari Selasa (12/11/2025). Melalui kegiatan ini, mahasiswa UBSI mengajak siswa memahami hak dasar mereka. Hak tersebut meliputi belajar […]

  • Kontroversi Joki Tugas: Ulum Dita Dynasty dan Kerjainplis Jadi Sorotan

    Kontroversi Joki Tugas: Ulum Dita Dynasty dan Kerjainplis Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Nana
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Joki tugas telah menjadi topik hangat di media sosial, menarik perhatian warganet dan menciptakan perdebatan. Sosok di balik fenomena ini adalah Ulum Dita Dynasty, CEO dari Kerjainplis, sebuah startup yang menyediakan layanan joki tugas. Bagaimana kisahnya dan mengapa layanan ini menjadi viral? Ulum Dita Dynasty dan Kerjainplis Nama Ulum Dita Dynasty mencuat di […]

  • Menjaga Jati Diri di Tengah Dinamika Kehidupan Kampus

    Menjaga Jati Diri di Tengah Dinamika Kehidupan Kampus

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Rahma Putri
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Dunia kampus bukan hanya tempat mencari gelar dan prestasi akademik. Bagi mahasiswa Muslim, kampus juga menjadi ruang penting untuk membentuk cara berpikir, sikap hidup, serta karakter keislaman. Di sinilah iman sering diuji, sekaligus dikuatkan. Beragam latar belakang, perbedaan pandangan, dan kebebasan berpikir menuntut mahasiswa Muslim untuk bersikap terbuka, namun tetap berpegang pada prinsip. […]

  • tambang

    Bupati Sukabumi Menyatakan Tidak Mengeluarkan Izin Untuk Tambang yang di duga Penyebab bencana di sukabumi

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Redaksi Smi
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Aktivitas tambang di Kabupaten Sukabumi kerap menjadi isu yang menimbulkan polemik, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menegaskan bahwa  selama masa jabatannya tidak pernah  memberikan izin tambang secara langsung maupun tidak langsung, karena program OSS (Online Single Submission) mengalihkan kewenangan izin ke pemerintah pusat. Masalah Izin dan Program […]

expand_less