Sukabumihitz – Polda Jawa Barat kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini berhasil menyeret tiga tersangka baru berinisial DP, SR, dan WB, yang masing-masing memiliki peran penting dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,4 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa DP, SR, dan WB menjabat sebagai Direktur, Kepala Bidang, dan Subkor RSUD Palabuhanratu. Ketiganya berkolaborasi dalam menyusun data fiktif yang mencantumkan nama-nama nakes yang tidak pernah menangani pasien Covid-19 untuk memperoleh dana insentif.
“Modus yang digunakan memasukkan nama-nama tenaga kesehatan fiktif ke dalam daftar penerima insentif Covid-19. Setelah dana cair, para pelaku meminta sebagian uang tersebut kembali,” ungkap Jules dalam keterangan persnya, Kamis (3/10/2024).
Detail Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dilaporkan pada Juni 2022, lalu Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengembangkan kasus ini. DP, SR, dan WB menyusun laporan fiktif untuk mencairkan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Padahal, sebagian dari mereka tidak terlibat dalam penanganan pasien Covid-19. Tersangka mengumpulkan kembali uang hasil pengajuan fiktif, lalu menggunakan untuk kepentingan pribadi dan membagikannya kepada pegawai non-nakes.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mencatat kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar. Sebanyak 1.300 nama diajukan sebagai penerima dana insentif, bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp15 juta sesuai jenjang dan keahlian. Namun, sebagian besar penerima tersebut tidak berhak atas insentif karena mereka bukan tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
“Jumlah dana yang diselewengkan cukup besar, dan kami menyita barang bukti, termasuk dokumen administrasi pengajuan dana, rekening koran, dan uang tunai Rp4,8 miliar,” tambah Jules.
Baca Juga: Aksi Brutal Geng Motor di Sukabumi, Dua Pemuda Jadi Korban Penusukan
Penyelidikan dan Sanksi Hukum
Polda Jawa Barat telah memeriksa 184 orang saksi yang diduga terlibat atau mengetahui alur penyelewengan dana ini. Saat ini, penyidik telah menyerahkan ketiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan hukuman penjara seumur hidup, minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Kasus ini berkembang dari kasus sebelumnya, dengan tersangka HC yang telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 2023.
Tindak Lanjut dan Pencegahan
AKBP Maruli Pardede menyatakan kasus ini melanggar berbagai peraturan penanganan Covid-19, termasuk instruksi dari Kementerian Kesehatan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana insentif untuk tenaga kesehatan, agar tidak lagi terjadi penyelewengan.
“Ke depannya, kami akan terus memantau dan memastikan dana yang disalurkan tepat sasaran, terutama dalam situasi krisis kesehatan seperti pandemi,” tutup Maruli.