Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Ditangkap atas Kasus Korupsi Insentif Nakes Covid-19

Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Ditangkap atas Kasus Korupsi Insentif Nakes Covid-19

  • account_circle Redaksi Smi
  • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sukabumihitz – Polda Jawa Barat kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini berhasil menyeret tiga tersangka baru berinisial DP, SR, dan WB, yang masing-masing memiliki peran penting dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,4 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa DP, SR, dan WB menjabat sebagai Direktur, Kepala Bidang, dan Subkor RSUD Palabuhanratu. Ketiganya berkolaborasi dalam menyusun data fiktif yang mencantumkan nama-nama nakes yang tidak pernah menangani pasien Covid-19 untuk memperoleh dana insentif.

“Modus yang digunakan memasukkan nama-nama tenaga kesehatan fiktif ke dalam daftar penerima insentif Covid-19. Setelah dana cair, para pelaku meminta sebagian uang tersebut kembali,” ungkap Jules dalam keterangan persnya, Kamis (3/10/2024).

Detail Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dilaporkan pada Juni 2022, lalu Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengembangkan kasus ini. DP, SR, dan WB menyusun laporan fiktif untuk mencairkan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Padahal, sebagian dari mereka tidak terlibat dalam penanganan pasien Covid-19. Tersangka mengumpulkan kembali uang hasil pengajuan fiktif, lalu menggunakan untuk kepentingan pribadi dan membagikannya kepada pegawai non-nakes.

Barang Bukti

Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan dana insentif, surat keputusan tenaga kesehatan, dan uang tunai Rp4,8 miliar. | Sumber: Humas Polda Jabar

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mencatat kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar. Sebanyak 1.300 nama diajukan sebagai penerima dana insentif, bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp15 juta sesuai jenjang dan keahlian. Namun, sebagian besar penerima tersebut tidak berhak atas insentif karena mereka bukan tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.

“Jumlah dana yang diselewengkan cukup besar, dan kami menyita barang bukti, termasuk dokumen administrasi pengajuan dana, rekening koran, dan uang tunai Rp4,8 miliar,” tambah Jules.

Baca Juga: Aksi Brutal Geng Motor di Sukabumi, Dua Pemuda Jadi Korban Penusukan

Penyelidikan dan Sanksi Hukum

Polda Jawa Barat telah memeriksa 184 orang saksi yang diduga terlibat atau mengetahui alur penyelewengan dana ini. Saat ini, penyidik telah menyerahkan ketiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan hukuman penjara seumur hidup, minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Kasus ini berkembang dari kasus sebelumnya, dengan tersangka HC yang telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 2023.

Tindak Lanjut dan Pencegahan

AKBP Maruli Pardede menyatakan kasus ini melanggar berbagai peraturan penanganan Covid-19, termasuk instruksi dari Kementerian Kesehatan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana insentif untuk tenaga kesehatan, agar tidak lagi terjadi penyelewengan.

“Ke depannya, kami akan terus memantau dan memastikan dana yang disalurkan tepat sasaran, terutama dalam situasi krisis kesehatan seperti pandemi,” tutup Maruli.

Baca Juga: Enam Tersangka Penyerangan Pasar Cibadak Sukabumi Berhasil Ditangkap Polisi

  • Penulis: Redaksi Smi

Rekomendasi Untuk Anda

  • https://nsathletic.com/nutritional-psychiatry-your-brain-on-food/

    Makanan Kaya Nutrisi Peningkat Kecerdasan Otak

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Sisil
    • 0Komentar

    Sukabumihitz -Pemilihan makanan yang tepat memiliki peran yang signifikan dalam usaha untuk menjaga kesehatan otak dan meningkatkan kecerdasan.  Berikut adalah beberapa saran makanan sehat yang dapat mendukung peningkatan kesehatan otak dan fungsi kognitif. 1. Ikan Berlemak Tinggi Beberapa jenis ikan seperti salmon, sarden, dan tuna memiliki kandungan asam lemak omega-3 yang tinggi, terutama DHA (asam […]

  • Sislisah Mochi

    Silsilah Mochi Makanan Jepang Yang Jadi Icon Kuliner Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mochi Mendengar namanya sangat identik dengan negara matahari terbit, namun sejak lama kue mungil nan gemoy ini telah menjadi makanan khas sukabumi dan menjadi icon kuliner di kota Sukabumi Jawa Barat, seperti nya asal usul mochi di Kota Sukabumi sendiri tidak terlalu banyak diketahui oleh banyak orang, Kali ini Hitzer akan membahas tentang silsilah atau asal […]

  • Mahasiswa Informatika UBSI Sukabumi Ikuti Pembekalan Sertifikasi Python PCAP |Doc.Istimewa

    Bekal Kompetensi Digital: Mahasiswa Siap Hadapi Sertifikasi Python PCAP

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Anita Rahmawati
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa di bidang pemrograman, Program Studi Informatika Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Kota Sukabumi menggelar kegiatan Pembekalan Sertifikasi PCAP: Programming Essentials in Python Netacad, pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting, dan diikuti oleh mahasiswa semester II sebagai bentuk persiapan menghadapi […]

  • Sidang kasus pencurian Box FAT Iconnet

    Hakim Putuskan Hukuman 1 Tahun Penjara Terhadap Kasus Pencurian Box FAT Iconnet di Depok

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sukabumihitz.com – Sidang kasus pencurian Box FAT Iconnet di daerah Sukma Jaya, Cilodong, Depok sudah ditetapkan putusannya oleh Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (3/4) lalu. Kasus yang menghebohkan warga sejak Senin, 25 Desember 2023 tahun lalu itu, akhirnya mendapatkan kejelasan hukum. Dalam persidangan tersebut, hakim menetapkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun bagi terdakwa, […]

  • UBSI Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT, Buktikan Kualitas Kampus Digital Kreatif

    UBSI Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT, Buktikan Kualitas Kampus Digital Kreatif

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Smi
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Di tengah dinamika dunia pendidikan tinggi yang terus bergerak maju, Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) kembali menorehkan prestasi gemilang. Kampus yang dikenal sebagai Kampus Digital Kreatif ini sukses meraih predikat tertinggi dalam sistem akreditasi nasional dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Setelah menempuh proses panjang, ketat, dan penuh dedikasi, UBSI memperoleh Akreditasi […]

  • Widia Nurhalisa Tampil Gemilang, Raih Juara 1 MTQ di Asmila X BSI FLASH 2025

    Widia Nurhalisa Tampil Gemilang, Raih Juara 1 MTQ di Asmila X BSI FLASH 2025

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Rahma Putri
    • 0Komentar

    Sukabumihitz – Suasana kompetisi terasa semarak dalam ajang Asmila X BSI FLASH 2025 yang berlangsung di Kampus A  UBSI Sukabumi, Sabtu (20/12/2025). Salah satu cabang yang mencuri perhatian publik yakni Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), yang sukses melahirkan talenta muda berprestasi dari kalangan pelajar. Prestasi membanggakan itu diraih Widia Nurhalisa, siswi kelas XI MA Nurul Huda […]

expand_less