Sukabumihitz – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota kembali mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama. Pada Sabtu malam (23/3), petugas melakukan operasi penertiban di Jalan Jenderal Sudirman Cikole Kota Sukabumi yang berhasil menindak sebanyak 34 pengendara sepeda motor.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 sepeda motor diamankan karena terbukti dimodifikasi dengan knalpot bising atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, menyatakan bahwa penindakan ini sebagai upaya Polres untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Memang betul, tadi malam saat kami melaksanakan KRYD akhir pekan. Kami melakukan penindakan terhadap 34 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar Lalulintas,” kata Astuti, mengutip dari Sukabumiupdate.
Baca juga: KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi
Dari hasil operasi, polisi juga menyita 12 lembar STNK dan 3 buah SIM sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.
“Adapun 19 unit sepeda motor yang kita amankan dan kita jadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas. Hal ini upaya kami dalam menertibkan kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Barang bukti ini bisa ditukar dengan surat kendaraan lainnya setelah pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi,” ujar Astuti.
Pihak Polres Sukabumi Kota mengajak semua warga, khususnya para pengendara sepeda motor, agar tidak melakukan perubahan pada knalpot kendaraan. Adanya tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama.