Berita

Bupati Sukabumi Menyatakan Tidak Mengeluarkan Izin Untuk Tambang yang di duga Penyebab bencana di sukabumi

128
×

Bupati Sukabumi Menyatakan Tidak Mengeluarkan Izin Untuk Tambang yang di duga Penyebab bencana di sukabumi

Sebarkan artikel ini
tambang
Kondisi penambangan di kabupaten Sukabumi | sumber: radarsukabumi.com

Sukabumihitz – Aktivitas tambang di Kabupaten Sukabumi kerap menjadi isu yang menimbulkan polemik, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menegaskan bahwa  selama masa jabatannya tidak pernah  memberikan izin tambang secara langsung maupun tidak langsung, karena program OSS (Online Single Submission) mengalihkan kewenangan izin ke pemerintah pusat.

Masalah Izin dan Program OSS

“Izin dari pemerintah daerah hanya pada aspek ruang DPTR, sedangkan keputusan utama ada di tangan kementerian. Program OSS itu baik, namun yang sering menjadi masalah adalah percepatan dan pemenuhan syarat dasar sebelum izin diberikan,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa program OSS memiliki tujuan yang baik, namun pelaksanaannya sering kali menimbulkan persoalan akibat kurangnya sinkronisasi dalam proses perizinan.

“Jadi itu sebenarnya, program OSS itu baik dan tidaknya, tinggal percepatan mungkin. Iya, seharusnya begini, ketika OSS memberikan izin, tapi syarat dasarnya dulu memenuhi, nah ini terkadang lewat. Saya cek tata ruang, di situ sudah tidak mengizinkan, tapi izinnya sudah keluar, kasus di Cidahu, Parungkuda, menyalahkan kepada Bupati, padahalkan OSS itu dari pusat,” paparnya.

Aktivitas Tambang Ilegal dan Dampaknya pada Bencana Alam

Marwan Hamami menyebut aktivitas tambang ilegal sebagai faktor bencana alam di Sukabumi, dan Polres akan memeriksa legalitas perusahaan tambang.

“Kalau memang ada tiga perusahaan tambang yang terbukti bersalah, maka mereka harus bertanggung jawab untuk memulihkan dampak bencana,” ungkap Marwan mengutip dari  radarsukabumi.com.

Baca juga: Universitas BSI Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Anugerah Diktisaintek 2024

Menurut peraturan yang ada, perusahaan tambang harus melakukan reklamasi setelah kegiatan penambangan dan menanggung biayanya sendiri. Marwan mengatakan ia belum menemukan klausul yang mewajibkan perusahaan tambang memberikan bantuan, meski mereka menjalankan program CSR.

“CSR seharusnya menjadi saluran bagi perusahaan tambang untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Itu yang seharusnya mereka lakukan,” katanya.

Marwan menambahkan, bahwa meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatur amdal dan izin penambangan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap berwenang memberikan rekomendasi terkait potensi tambang.

“Amdal harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat dalam proses pencermatan,” ujarnya.