Berita

PLN Icon Plus Bersama Kejari Depok, Tegas Atasi Penyalahgunaan Tiang Listrik oleh Provider Internet

4
×

PLN Icon Plus Bersama Kejari Depok, Tegas Atasi Penyalahgunaan Tiang Listrik oleh Provider Internet

Sebarkan artikel ini

Sukabumihitz – PLN Icon Plus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengambil tindakan tegas terkait penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin oleh beberapa provider internet di Kota Depok, Jawa Barat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan infrastruktur PLN mematuhi peraturan yang berlaku guna menjaga keandalan layanan.

Sebanyak 11 provider internet terdeteksi menggunakan tiang PLN tanpa izin di wilayah Depok, Jawa Barat. PLN Icon Plus dan Kejari Depok menggelar mediasi dengan provider secara bertahap pada 7-9 Oktober 2024. Upaya ini merupakan bagian dari dukungan hukum yang kejaksaan berikan kepada PLN Icon Plus.

Surat Peringatan dan Langkah Mediasi

Sebelum mediasi, PLN Icon Plus telah mengirimkan surat peringatan kepada para provider yang menggunakan tiang PLN tanpa izin. Surat tersebut meminta agar provider secara mandiri menurunkan kabel dari tiang PLN sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Namun, tidak semua provider segera mematuhi peringatan ini, sehingga memerlukan mediasi sebagai langkah lebih lanjut.

Direktur Jaringan dan Infrastruktur PLN Icon Plus, Doni Aris Setiawan, menegaskan komitmen perusahaan untuk melakukan patroli rutin dan menindak penggunaan tiang PLN tanpa izin. “Kami berkomitmen untuk menjaga keandalan jaringan listrik dan layanan PLN Icon Plus. Patroli dan tindakan tegas terhadap penggunaan tiang secara ilegal akan terus dilakukan demi menjamin layanan yang maksimal bagi masyarakat,” ujar Doni dalam rilis yang diterima, Selasa (22/10) kemarin.

Tindakan Tegas Jika Provider Tak Mematuhi Aturan

PLN Icon Plus menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin untuk telematika adalah pelanggaran hukum serius dan akan mendapatkan sanksi. Provider diharapkan segera menurunkan kabel yang dipasang tanpa izin sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga – Dukung Kelancaran Pelantikan Presiden, PLN Icon Plus Siapkan Infrastruktur Internet Andal

Kejari depok telah menyempakati waktu bahwa jika provider tidak memindahkan kabel, PLN Icon Plus berhak menertibkan dengan memotong kabel-kabel tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keandalan jaringan PLN serta mencegah gangguan layanan yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, manager Regulasi, Litigasi, dan Perizinan PLN Icon Plus, Helbi Dahril, mengimbau provider agar tidak mengulangi tindakan tersebut di lokasi manapun.“Penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin dapat berdampak langsung pada layanan telematika kepada masyarakat. Kami berharap provider mematuhi peraturan yang ada demi menjaga kualitas layanan,” tegas Helbi.

Penggunaan tiang PLN tanpa izin telah terbukti merugikan keandalan jaringan listrik dan layanan PLN Icon Plus. Selain itu, pemasangan kabel-kabel yang sembarangan tanpa izin dapat membahayakan keselamatan publik dan merusak estetika kota.

Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi, mengatakan, “PLN Icon Plus berkomitmen untuk menegakkan aturan terkait penggunaan infrastruktur sesuai peraturan yang berlaku. Kerja sama kami dengan Kejaksaan Negeri Depok dalam menindak penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin adalah langkah penting untuk menjaga keandalan jaringan dan keselamatan publik. Kami berharap provider telekomunikasi mematuhi regulasi demi kepentingan bersama dan kualitas layanan yang optimal bagi masyarakat. Penertiban ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menyediakan infrastruktur yang aman dan teratur di seluruh wilayah.”

PLN Icon Plus terus menata dan menertibkan instalasi kabel agar infrastruktur lebih tertata dan aman dalam penggunaannya. Harapan dengan adanya langkah tegas ini, tidak ada lagi penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin di masa depan.

Baca Juga – PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi dan Inovasi di HUT ke-24