Berita

Polisi Jadi Korban Bacokan Saat Hentikan Tawuran Antar Remaja di Sukabumi

38
×

Polisi Jadi Korban Bacokan Saat Hentikan Tawuran Antar Remaja di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi | sumber: freepik

Sukabumihitz – Seorang anggota polisi menjadi korban saat berusaha membubarkan tawuran antara alumni SMP di Sukabumi, dengan 11 pelajar yang telah ditangkap terkait insiden ini.

Korban yaitu Briptu Haris, yang merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota, menderita luka bacok di beberapa bagian tubuh. Peristiwa ini terjadi ketika ia mencoba melerai keributan yang pecah antara kelompok remaja pada Minggu (22/9) dini hari, di Kampung Nagrog, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menerangkan bahwa insiden bermula ketika Briptu Haris sedang bertugas piket malam. Pada saat itu, sekelompok warga yang bekerja sebagai buruh pabrik PT GSI melapor ke Polsek Cireunghas tentang adanya sekelompok remaja yang sedang konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

“Warga yang merupakan buruh pabrik PT GSI itu melaporkan ada sekelompok remaja konvoi dengan menggunakan sepeda motor kemudian mencegat kendaraan, dan melakukan sweeping dengan menggunakan senjata tajam,” kata Rita pada Rabu (25/9) mengutip dari detik.com.

Menanggapi laporan tersebut, Briptu Haris bersama dua rekannya, DH dan DNH, segera bergerak menuju lokasi menggunakan mobil patroli. Sesampainya di sana, mereka menemukan kelompok pelaku yang menggunakan sekitar 10 sepeda motor. Ketika mereka mencoba menghentikan para pelaku, dua remaja berinisial VCY (20) dan MA (16) berusaha kabur. Namun petugas berhasil menangkap beserta satu bilah senjata tajam jenis celurit.

Saat polisi tengah mengamankan beberapa pelaku, seorang remaja berinisial H (17) tiba-tiba menyerang Briptu Haris dengan parang ke arah pantat. Sementara pelaku lainnya, R (16), menendang ke arah pinggang dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. Selain itu, teman-teman pelaku yang lain merusak mobil patroli polisi, terutama di bagian belakang dan samping.

Akibat serangan tersebut, Briptu Haris mengalami luka di beberapa bagian tubuh yang memerlukan lima dan dua jahitan di masing-masing titik. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Sementara itu, dalam waktu tiga jam pascakejadian, polisi berhasil menangkap 11 pelaku yang terlibat.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Eks Kades Citamiang Sukabumi Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa dari 11 pelaku yang petugas amankan. 10 di antaranya berstatus pelajar dan masih di bawah umur, sedangkan satu lainnya adalah mahasiswa. Dua dari pelajar tersebut menjadi pelaku utama dalam penyerangan terhadap anggota polisi.

“Pelaku (penyerangan) dua orang di bawah umur. Umurnya 17 masih duduk di bangku SMA. Dia alumni SMP tertentu. Dia menantang perang kepada lawannya alumni SMP yang lainnya. Ketika lawannya tidak datang itulah mereka menyerang siapa saja yang ada di lokasi men-sweeping siapa saja yang ada di lokasi,” kata Bagus.

Sebelum serangan terjadi, Briptu Haris sempat memberikan tembakan peringatan, namun peringatan tersebut para pelaku abaikan oleh para pelaku.

“Pada saat mendekati mereka, petugas melakukan tembakan peringatan untuk membubarkan diri namun ke sepuluh orang ini justru menyerang petugas sehingga petugas amankan pada saat itu. Anggota tersebut sudah berteriak ‘kami polisi’ dengan menembakkan dua kali tembakan peringatan,” sambungnya.

Atas peristiwa tersebut, para pelaku terancam dengan enam pasal sekaligus yaitu Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Lalu Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, Pasal 169 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. Terakhir, pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Atas kasus ini,

Bagus menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Termasuk menerapkan sistem peradilan anak bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Baca juga: Pasca-Longsor, Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong – Cibadak Akan Kembali Beroperasi Pada 24 September 2024