6 ASN Kabupaten Sukabumi Terima Hukuman Disiplin Berat, Mayoritas Berujung Pemberhentian
- account_circle Salsabila
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

6 ASN Kabupaten Sukabumi Terima Hukuman Disiplin Berat, Mayoritas Berujung Pemberhentian. | Sumber: Pinterest.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sukabumihitz.com, Sukabumi – ASN Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada enam aparatur sipil negara selama periode Januari hingga Juni 2026. Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi mengumumkan data tersebut di Pendopo Sukabumi pada Selasa (14/7/2026). Pemerintah mengambil langkah tegas tersebut sebagai bentuk penegakan aturan kepegawaian sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mencatat seluruh pelanggaran melalui proses pemeriksaan sebelum menentukan jenis sanksi. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kedisiplinan aparatur dan mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang.
ASN Kabupaten Sukabumi Terima Sanksi Disiplin Berat
BKPSDM menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada lima ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin. Selain itu, BKPSDM juga menurunkan jabatan satu ASN sebagai bentuk hukuman disiplin tingkat berat.
Lima ASN yang menerima sanksi pemberhentian terdiri atas empat pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, satu PNS lainnya harus menjalani demosi atau penurunan jabatan satu tingkat sesuai hasil pemeriksaan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap sanksi mengikuti ketentuan disiplin aparatur sipil negara yang berlaku.
Pelanggaran Disiplin Jadi Alasan Pemberian Sanksi
BKPSDM menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan para ASN. Pelanggaran tersebut meliputi ketidakhadiran tanpa alasan, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, hingga penelantaran keluarga.
Pemerintah menilai tindakan tersebut bertentangan dengan tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, pemerintah menjatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing aparatur.
Langkah tegas tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar selalu mematuhi aturan kepegawaian dalam menjalankan tugas.
Pemkab Sukabumi Perkuat Disiplin Aparatur
Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong seluruh ASN agar bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah juga mengingatkan setiap aparatur untuk menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penegakan disiplin tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi ingin membangun budaya kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab. Upaya itu juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah.
